SBY Digugat Rp 1 T & Minta Maaf Karena Naikkan Harga BBM
Kamis, 03 Mar 2005 16:02 WIB
Jakarta - Gugatan class action dialamatkan kepada Presiden SBY karena menaikkan harga BBM. Dia dituntut minta maaf, serta ganti rugi materil dan imateril Rp 1 triliun.Gugatan itu didaftarkan 14 pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2005). Salah satunya adalah Habiburochman. Gugatan diterima oleh Panitera Muda Adi Wahyono.SPR mewakili Koalisi LSM berjumlah delapan, antara lain Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Partai Rakyat Demokratik (PRD), dan International NGO Forum on Indonesian Development (Infid).Dalam surat gugatannya, SPR menilai tergugat dalam hal ini Presiden SBY menaikkan harga BBM sebesar 29 persen yang berlaku efektif per 1 Maret 2005 dengan argumentasi yang salah, yakni sebagai penghematan karena terbatasnya BBM."Padahal seharusnya tergugat melakukan langkah lain yang lebih mendasar sebagai bentuk penghematan. Antara lain menangkap koruptor kakap seperti Soeharto dan koruptor hasil BLBI, serta mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada negara, dan melakukan pembangunan infrastruktur distribusi energi alternatif," sebut SPR.Perbuatan tergugat yang menaikkan harga BBM, dinilai SPR, telah melanggar pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Karena menimbulkan kerugian terhadap rakyat, maka dapat diajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 1365-1367 KUH Perdata.Akibat perbuatan tergugat, penggugat dalam hal ini rakyat yang diwakili SPR menderita kerugian imateril, berupa hilangnya rasa tenang, resah karena selalu dihantui kenaikan harga oleh pemerintah. Sehingga kalau dinilai dengan materi, kerugiannya setara dengan Rp 1 triliun.SPR menuntut PN Jakpus agar menghukum tergugat untuk mencabut kebijakan menaikkan harga BBM, dan untuk membayar ganti kerugian materil dan imateril yang diderita penggugat."Uang itu akan didistribusikan kepada seluruh rakyat dengan menggunakan struktur kelurahan oleh Komisi Ganti Rugi yang akan dibentuk penggugat," sebut SPR.SPR juga menuntut agar PN Jakpus menghukum tergugat agar minta maaf kepada penggugat. Caranya dengan membuat iklan permohonan maaf pada 9 koran nasional, 9 stasiun televisi nasional, 9 stasiun radio, dan 9 situs internet.
(sss/)











































