Novanto Tunjuk Pengacara, Pertimbangkan Langkah Hukum Soal Freeport

Novanto Tunjuk Pengacara, Pertimbangkan Langkah Hukum Soal Freeport

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 20 Nov 2015 17:51 WIB
Novanto Tunjuk Pengacara, Pertimbangkan Langkah Hukum Soal Freeport
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tetap membantah mencatut nama Presiden dan Wapres, termasuk meminta saham sebagaimana dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Novanto sudah menunjuk pengacara untuk mempertimbangkan langkah hukum.

"Tentu tim saya akan memberikan saran yang terbaik dalam langkah hukum ini. Sekarang lagi dikaji dalam waktu satu hari ini. Nanti hari Senin sudah ada langkah langkah," ucap Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Pengacara yang ditunjukknya adalah Rudy Alfonso dan Johnson Panjaitan. Politisi Golkar itu belum membuka terkait langkah apa yang akan dilakukan atas kasusnya yang kini bergulir di MKD karena dugaan pelanggaran etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa dizalimi. Setelah membentuk tim hukum, kita sampaikan evaluasi dengan tim hukum pribadi (terkait langkah hukum yang akan diambil -red)," ujarnya.

Novanto tak mengakui transkrip maupun rekaman yang dilaporkan Sudirman Said ke MKD. Dia juga protes soal percakapan yang terjadi pada bulan Juni itu direkam secara diam-diam, sementara menurutnya tak ada niat buruk dalam pertemuan itu.

"Ini kan pimpinan lembaga negara. Apalagi perusahaan asing, ada pemahaman kode etik dalam Foreign Corruption Practice Act (FCPA). Peraturan tentang transparansi penyadapan-penyadapan," paparnya.

"Tim hukum saya sudah memberikan saran terhadap langkah-langkah ini," imbuh politisi asal NTT itu.

(miq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads