SBY Didesak Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

SBY Didesak Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 16:02 WIB
Jakarta - Komnas Penanggulangan Masalah Merokok pimpinan Prof Dr dr Farid Anfasa Moeloek mendesak pemerintah segera meratifikasi The Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau.Menurut Anfasa, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang tidak menandatangani FCTC sampai batas penutupan akhir Juni 2004 lalu, padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi penyusun draf FCTC (legal drafter). Indonesia juga telah menerima secara aklamasi substansi FCTC dalam sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-56 pada Mei 2003."Namun demikian Indonesia masih belum terlambat untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk bahaya merokok," kata Anfasa dalam rilisnya yang diterima detikcom, Kamis (3/3/2005)."Pemerintah Indonesia masih dapat menggunakan jalur aksesi yaitu dengan langsung meratifikasi FCTC tanpa harus menandatanganinya," sambung mantan Menkes ini.Untuk itulah, Komnas Penanggulan Masalah Merokok meminta DPR dan Presiden RI segera menggunakan jalur aksesi tersebut demi melindungi masyarakat dan bangsa Indonesia dari dampak buruk penggunaan tembakau. "Langkah aksesi merupakan cara untuk mengembalikan citra pemerintah Indonesia di kalangan dunia internasional dalam hal penanggulangan masalah merokok," kata Anfasa."Kami berharap Presiden dapat secara bijaksana mendengarkan aspirasi publik yang concern di bidang kesehatan untuk segera mengambil keputusan untuk melakukan aksesi FCTC," tandas Anfasa Moeloek.Anfasa menjelaskan, diresmikannya FCTC sebagai hukum internasional pada 27 Februari 2005 lalu merupakan langkah pesat dalam upaya penanggulangan masalah bahaya merokok.Dengan berlakunya FCTC sebagai hukum internasional, maka negara-negara yang telah meratifikasinya akan terikat secara hukum dalam hal, antara lain: peningkatan cukai rokok, pengaturan secara komprehensif iklan, promosi dan sponsor rokok, serta penyelundupan.FCTC merupakan perjanjian kesehatan internasional pertama yang perundingannya diprakarsai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). FCTC bertujuan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial dan ekonomi, dikarenakan konsumsi tembakau.Penghargaan diberikan kepada negara-negara yang telah mengambil langkah maju dalam melindungi masyarakatnya untuk melawan penyakit dan kematian yang diakibatkan bahaya merokok. Saat ini tercatat 168 negara yang meneken FCTC dan 57 di antaranya telah meratifikasi FCTC seperti: Australia, Kanada, Singapura, Sri Lanka, Thailand dan Jepang. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini