"Walau di UU MD3 tidak diatur adanya mosi tidak percaya, tapi ini persoalan moralitas dari institusi DPR yang harus dijaga," ucap politisi PDIP Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2015).
Masinton menyebut, inisiatif untuk menggelar mosi tidak percaya ini muncul dari beberapa anggota DPR, bukan atas nama fraksi. Meski akan disuarakan oleh lintas fraksi termasuk fraksinya PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau masih dugaan, tapi kita harap putusannya juga sesuai. Sanksi dari pelanggaran berat adalah pemberhentian dari jabatan. Ini pertanggungjawaban moral dan politik kepada bangas ini," imbuhnya.
Masinton mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang menimpa Novanto sangat serius dan UU MD3 dan UU Tipikor, yaitu larangan bagi pejabat negara menjanjikan atau menerima sesuatu atas jabatannya. Novanto disebut dalam laporan Sudirman Said, menjanjikan penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport.
"Cara-cara lama seperti ini sering terjadi menggunakan posisi dan jabatan menjadi broker untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok bisnisnya. Padahal tugas DPR itu kan hanya tiga, legislasi, pengawasan, dan budgeting. Bukan untuk lobi-lobi bisnis!" tegasnya.
Berdasarkan agenda yang beredar di wartawan DPR, jumpa pers terkait pernyataan mosi tidak percaya lintas fraksi kepada Setya Novanto itu akan digelar pukul 15.00 WIB di sebelah ruang rapat komisi VII gedung Nusantara I DPR. (bal/tor)











































