"Ada 5 orang yang ditangkap, salah satunya adalah MS yang bekerja sebagai Kanim Kelas I Jakarta Pusat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat," terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2 November 2015 lalu, atas nama pelapor seorang pria berkenegaraan Taiwan, Yuan Ming Hsi. Atas dasar laporan itu, polisi kemudian menangkap kelima pelaku pada 19 November lalu di bawah pimpinan Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut pada Oktober 2015 lalu. Mereka mengaku sebagai anggota polisi kemudian menginterogasi korban.
"Para pelaku mengancam tidak akan memperpanjang izin tinggal pelapor, terlibat percetakan uang palsu, dan selingkuh dengan perempuan yang bernama NS (salah satu tersangka)," jelasnya.
Korban kemudian dimintai uang Rp 10 miliar sebagai uang 'damai'.
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP," tutupnya. (mei/ega)










































