DPRD Temanggung Gelar Paripurna Bahas Hasil Panitia Hak Angket

DPRD Temanggung Gelar Paripurna Bahas Hasil Panitia Hak Angket

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 15:39 WIB
Temanggung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Temanggung menggelar rapat paripurna Panitia Hak Angket terhadap pemerintahan Bupati Totok Ary Prabowo, Kamis (3/3/2005). Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Jl. Brigjen Katamso itu digelar secara tertutup, yang hanya dihadiri para anggota dewan.Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD HM Bambang Sukarno yang dimulai pukul 09.00-11.30 WIB itu benar-benar tertutup. Masyarakat dan wartawan pun tidak diperkenankan masuk ruangan sidang. Wartawan hanya boleh menunggu dari luar gedung dewan.Semua pintu masuk gedung dewan dikunci oleh petugas dari dalam. Sedangkan pengeras suara yang ada di luar ruang sidang dimatikan. Pengeras suara yang dihidupkan hanya di dalam ruangan sidang dan di meja anggota dewan.Rapat tersebut diikuti 37 orang dari 45 anggota dewan dengan agenda mendengarkan pendapat akhir enam fraksi. Pendapat akhir tersebut dapat berupa penolakan atau menerima hasil kerja Panitia Hak Angket. Tapi, hingga rapat paripurna usai, semua anggota dewan enggan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil rapat paripurna. "Hasilnya rahasia, namun semua peserta sepakat menerima hasil rapat paripurna. Hasil akhir rapat paripurna ini akan kita sampaikan kepada yang berwenang," kata Bambang Sukarno.Ketika didesak hasil kongkret dari rapat paripurna Panitia Hak Angket, Bambang juga enggan menjelaskan secara rinci dan jelas. Menurut dia, semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, namun hasil keputusan rapat bersifat rahasia."Jadi, hasilnya baik tapi keputusannya rahasia dan tidak bisa kami ungkapkan sekarang. Itu sudah sesuai dengan UU No 32/2004, tapi akan kita tembuskan kepada presiden, mendagri, gubernur, dan lain-lain," tukas Bambang.Sementara itu, HM Said, anggota DPRD dari Fraksi PKSPD seusai rapat kepada wartawan mengatakan hasil keputusan rapat akan diserahkan ke semua pihak, antara lain presiden, mendagri, gubernur atau penegak hukum. "Hasilnya bisa diserahkan kepada Kejaksaan, Kepolisian, BPK atau KPK. Semua sifatnya rahasia, kami tak berani menyampaikan," kata Said didampingi ketua fraksi Ir Pris Qomar.Ketika ditanya apakah hasil panitia hak angket juga diserahkan kepada kepolisian, Said hanya mengatakan keputusan yang diambil dewan sudah seusai dengan ketentuan yakni UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah. "Keputusan hasil angket bersifat rahasia, tapi semua anggota dewan sepakat semua hasil panitia hak angket untuk ditindaklanjuti. Dan semua hasilnya akan kita serahkan kepada yang berwenang termasuk penegak hukum," kata dia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads