"Ini saya baru pertama kali melihat terdakwa mau divonis mati. Tidak ada perlawanan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Teguh Ananto, yang memantau sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Kamis (19/11/2015) kemarin petang.
Menurut Teguh, sikap seorang penjahat seperti Zaini inilah yang patut diparesiasi. Dia menggambarkan, Zaini sebagai penjahat berjiwa ksatria karena mengakui perbuatan jahatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan iklasnya Zaini, tentunya dia sudah siap dikirim ke regu tembak malam ini juga. Tetapi, menurut peraturan yang berlaku, Zaini memiliki waktu 7 hari untuk berpikir ulang soal keputusannya.
Sikap Zaini merupakan sikap yang langka. Umumnya para terdakwa narkoba dengan berjumlah puluhan kg ganja memilih banding dan terus
menggunakan hak hukumnya untuk menghindari timah panas regu tembak. Sikap Zaini merupakan sikap terdakwa kedua di Indonesia di kasus narkoba. Sebelumnya dilakukan oleh Jamil yang menerima dihukum mati oleh PN Siak karena menjadi gembong 8 ton ganja. Sayang sungguh disayangkan, jaksa malah mengajukan banding sehingga hukuman Jamil berubah menjadi penjara seumur hidup.
Sekali lagi, apa yang dilakukan Zaini harus diapresiasi. Salut Zaini!!! (rvk/asp)











































