Penangkapan Zaini Zamaludin dkk berawal ketika satu truk ekspedisi membawa 1,2 ton ganja atau senilai Rp 3 Miliar dari Aceh, diamankan petugas Polsek Metro Kalideres, Jakarta Barat. Sopir truk bernama Muhammad Nasir berhasil ditangkap saat istirahat di kawasan Jembatan Tiga Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/12/2014).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pada Jumat 13 Februari 2015, Polres Jakarta Barat kembali berhasil menangkap tersangka yaitu Zaini Zamaludin dan Bambang Ardiyanto dengan barang bukti 2 ton ganja. Penangkapan saat itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di bawah perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya putusan itu menurut kita sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hukuman itu sudah maksimal nomor dua seumur hidup. Kalau aktor utamanya pantas menerima hukuman mati," ujar Gembong saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/11/2015) malam.
Gembong menilai hukuman yang diberikan kepada kedua kaki tangan Zaini sudah sangat berat. Dan menurutnya hukuman tersebut sudah sangat relevan sesuai dengan bobot masing-masing.
"Itu sudah cukup relevan sudah sesuai dengan bobot masing-masing," terang Gembong.
Gembong menambahkan, dirinya juga mengapresiasi sikap Zaini yang menerima keputusan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. "Itu bagus kalau dia benar-benar mengakui kesalahannya," tutupnya yang sekarang menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (spt/imk)











































