Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/11/2015). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ismail Hidayat dengan hakim anggota Sulaiman dan Fadhli. Sementara Jaksa Penuntut Umum Zulham Pardamean Pane.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda senilai Rp 50 juta atau subsidair 3 bulan penjara," kata majelis hakim dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor orangutan, dua ekor elang bondol, satu ekor burung kuau raja dan satu awetan macan dahan. Ramadhani biasa menjual satwa dilindungi tersebut secara online.
Bisnis jual beli satwa dilindungi ini sudah dilakoni Ramadhani sejak Februari 2015 silam. Ia membeli satwa-satwa tersebut dari para pemburu. Baru kemudian ia tawarkan kepada pembeli melalui akun Facebook yang dibuatnya.
Terkait putusan tersebut, Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan, mengatakan, pihaknya menerima vonis yang telah dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdakwa dapat dipenjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
"Dengan hukuman 2 tahun dan denda 50 juta ini mudah-mudahan putusan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi," kata Genman dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Sementara itu, Direktur Orangutan Information Centre (OIC), Panut Hadisiswoyo, mengatakan, vonis terhadap terdakwa penjual orangtuan ini merupakan pertama di Aceh. Sebelumnya, belum ada pedagang satwa liar yang dijatuhi hukuman di provinsi berjuluk Serambi Mekkah.
"Hal ini menjadi catatan yang sangat penting bagi upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup di Aceh. Oleh karena itu OIC sangat mengapresiasi kinerja BKSDA Aceh dan Subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Aceh dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi," kata Putut.
Menurut Putut, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa masih tergolong ringan. Pasalnya, pada Juli 2015 silam, seorang penjual seekor orangutan di Medan, Sumatera Utara dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Vonis ini cukup ringan karena pelaku terbukti menjual tiga bayi orangutan dan satwa-satwa dilindungi lainnya," ungkapnya.
Vonis tersebut, menurut Putut, membuktikan kasus-kasus terkait satwa dilindungi tidak dianggap serius oleh pengadilan.
"Padahal satwa-satwa dilindungi tersebut adalah aset negara yang nilainya tidak terukur dan negara rugi besar dengan adanya praktek pengambilan dan perdagangan satwa secara ilegal. Hal ini karena satwa-satwa tersebut penting untuk manjaga kelangsungan dan keseimbangan ekosistem alam yang memberi manfaat banyak bagi masyarakat luas," jelas Putut. (spt/spt)










































