Menanggapi hal tersebut, Marwan Jafar langsung meminta kepada Pemprov Maluku untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Rapat koordinasi itu diperlukan karena dinilai masih kurang dalam memaksimalkan penyaluran dana desa.
"Saya tegaskan, pemprov harus mengumpulkan kepala daerah agar melakukan koordinasi percepatan penyaluran dana desa," ujar Marwan di Ambon, dalam siaran pers, Kamis (19/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih mengalami hambatan atau dihambat saya juga gak tahu. Yang jelas, kedepan kita akan melakukan revisi untuk memberikan dana desa langsung ke desa-desa," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan menjelaskan sudah berkali-kali menyampaikan surat ke seluruh desa dan kabupaten untuk mempercepat penyaluran dana desa. Terbaru, Marwan dua minggu yang lalu kembali mengirim surat ke pemerintah kabupaten.
"Agar mempercepat penyaluran dana desa," tandasnya.
Marwan juga menyinggung penggunaan dana desa di Maluku yang tidak sesuai dengan Permen No.5 tentang penggunaan dana desa prioritas. Bahkan dia mendengar dana desa digunakan untuk membuat lapangan bola.
"Ini sama sekali tidak betul. Ini tugas pemprov, bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan. Permen No.5 sudah jelas menggunakan dana desa untuk infrastruktur desa," papar Marwan.
Pemerintah, lanjut Marwan, sudah mempermudah proses pencairan dana desa. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak mencairkan dana desa.
"SKB tiga menteri, sudah jelas sangat mempermudah proses penggunaan dan pelaporan dana desa. Dan sudah jelas dalam SKB tersebut bahwa prioritas untuk membangun infrastruktur desa," imbuhnya.
Pemerintah menurut Marwan mempunyai komitmen untuk membangun desa-desa secara serius. Sehingga, hal tersebut juga harus diiringi dengan komitmen Pemerintah Provinsi untuk mengiringi bantuan ke desa-desa.
"Ini provinsi belum punya program ke desa-desa. Nanti akan secara sinergis dan simultan kalau kita kumpulkan dan kita gerakkan nanti akan membuat desa kita maju," tutupnya. (ega/spt)











































