Hingga kini Komisi III DPR masih dalam tahap rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK yang terus saja ditunda selesainya hingga tiga kali. Lalu bagaimana nasib Capim KPK? Apa bisa Komisi III DPR menyelesaikan proses persetujuan Capim KPK sebelum 16 Desember nanti?
"Sebetulnya, kalau ini (rapat dengan Pansel) sudah bisa selesai, fit and proper test itu boleh dibilang lewat-lewat saja sudah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai memimpin rapat dengan Pansel Capim KPK di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita ini 'rely on' dengan mereka ini. Apa yang mereka putuskan, ya kita percaya lah," kata politisi Partai Demokrat ini.
Meski begitu, Komisi III perlu menempuh proses-proses yang penting untuk dipastikan, dalam hal ini rapat dengan Pansel yang ditunda untuk ketiga kalinya itu. Berkas-berkas terkait seleksi Capim KPK harus dilengkapi sebagai bekal Komisi III membuat keputusan terbaik.
Benny yakin, proses fit and proper test dan persetujuan capim KPK bakal tak melebihi tenggat waktu 16 Desember nanti. "Ya masih bisa lah. Masih terkejar. Kalau ini (berkas dari Pansel) sudah lengkap, kan tinggal baca dokumen, tinggal kita musyawarah mufakat atau voting," ujar Benny.
Berdasarkan Undang-undang, kata Benny, DPR diwajibkan memilih lima dari 10 nama Capim. Namun kewajiban itu menurutnya berlandaskan pengadaian bahwa semua capim haruslah berspesifikasi sesuai Undang-undang pula.
Sebelumnya dikabarkan, Komisi III DPR berkecenderungan tak akan memilih sampai lima nama capim untuk diserahkan ke Presiden menjadi lima Pimpinan KPK. Namun Benny belum bisa memastikan hal ini.
"Kita belum sampai ke situ. Ada persyaratan, menurut saya orang-orang ini (Capim KPK) mewakili harapan publik juga. Walau demikian, harus tetap diikuti prosesnya. Mudah-mudahan cepat selesai," tandasnya. (dnu/imk)











































