Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, wakil rakyat yang ditangkap adalah anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial II (28) di Hotel Sommerset pada Rabu (18/11/2015). Penangkapan II berawal dari tertangkapnya dua orang perempuan yakni SA (23) dan CD (20) di lokasi yang berbeda.
"Dua perempuan yang ditangkap adalah perempuan penghibur yang dipesan II. Kejadian berawal dari tertangkapnya tersangka CD dan SA di Hotel Q. Saat itu CD itu kedapatan membawa ekstasi, tetapi saat di tes urine keduanya ternyata positif menggunakan sabu. Keduanya pun langsung mengaku sebelumnya menggunakan sabu bersama II dan kita langsung menangkap pelaku di Hotel berbeda," kata AKBP Bambang kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kamar pria warga Jalan Pattimura, Pasuruan itu, polisi mendapati sebuah seperangkat alat hisap (bong) dan pipet berisi sisa sabu yang jika ditimbang berat totalnya mencapai 1,7 gram. II mengaku jika serbuk kristal itu dibelinya dari seorang bandar di Pasuruan. II membeli 0,5 gram sabu seharga Rp 800 ribu.
Bambang menambahkan, sabu itu sengaja dibeli anggota komisi I DPRD Pasuruan dari fraksi PKB itu untuk mendongkrak kejantanannya bersama SA dan CD. SA dan CD diketahui berprofesi sebagai foto model sebuah majalah dewasa yang siap melayani pria hidung belang.
Perkenalan antara tersangka II dengan kedua perempuan itu dimulai dari media sosial pada bulan lalu. Mereka sengaja terbang dari Bali menuju Surabaya hanya untuk melayani II.
"Saat itu posisi SA dan CD ada di Bali. Karena dipesan II, mereka langsung terbang dari Bali ke Surabaya. Mereka dibayar Rp 3 juta per orang short time," pungkas Bambang. (spt/spt)