Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki menanggapi santai soal ini. Ia yakin DPR tetap sesuai jadwal menyelesaikan fit and proper test. Ruki mengacu ketika dirinya ikut fit and proper untuk capim KPK jilid I.
"Saya kira kok saya nggak lihat ada tekanan ya dari DPR ya. Wajar-wajar saja ketika saya dulu ikut seleksi, psywar DPR luar biasa. Saya hadapi saja," ujar Ruki usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Dia menilai DPR punya koridor yang juga mesti diikuti dan dipahami. Acuannya DPR punya batas waktu selama 90 hari kerja sejak surat presiden dibacakan dalam paripurna.
"Enggak, enggak ada. Kan ada koridor waktu yang ditetapkan, 90 hari setelah diterima dari Pansel maka harus bersidang. Ini kan belum 90 hari. Dan setelah hasil pansel, hasil fit and proper sampaikan dalam tujuh hari maka presiden harus melantik," sebutnya.
Lantas, bagaimana dengan kemungkinan DPR tak memilih lima capim secara bersamaan? Mengacu pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK bahwa DPR harus memilih 5 pimpinan KPK yang terdiri 1 ketua dan 4 wakil ketua.
"Harusnya lima ya. Yang penting mereka tak boleh melebihi undang-undang," sebutnya.
(hat/imk)











































