Jero Wacik Tak Tahu Realisasi Bantuan ke Daniel Sparringa

Jero Wacik Tak Tahu Realisasi Bantuan ke Daniel Sparringa

Ferdinan - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 20:17 WIB
Jero Wacik Tak Tahu Realisasi Bantuan ke Daniel Sparringa
Jero Wacik (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik mengaku tidak mengetahui realisasi terhadap permintaan bantuan dana dari bekas staf khusus presiden bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa. Jero tidak mengetahui adanya pemberian dana pada November 2011-Juli 2013.

"Saya tidak mengetahui, ternyata itu jalan saya tidak tahu, mungkin pak sekjen ada anggarannya kali," kata Jero menanggapi keterangan Daniel Sparringa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Menurut Jero, Djoko Suyanto memang pernah berkomunikasi dengan dirinya soal kebutuhan dana untuk stafsus presiden yang diperuntukkan membiayai kegiatan operasional yang tidak dianggarkan biayanya dalam APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada bulan Oktober 2011, itu adalah hari-hari awal saya menjadi menteri ESDM. Saya membayangkan dan saya ingat-ingat saat baca BAP, rasanya memang pernah Pak Djoko Suyanto berbicara kepada saya, 'Pak Wacik itu ada bantuan dari ESDM ke kami stafsus, tolong jangan dihentikan bantuannya'. Ada kalimat Pak Djoko yang ngomong mengenai bantuan itu. Saya bantah langsung ngomong iya (mengiyakan permintaan, red), saya ngecek dulu," sambung Jero.

Selanjutnya, Jero menemui Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno mengkonfirmasi soal ada tidaknya alokasi dari APBN untuk membantu kegiatan operasional stafsus.

"Yang saya tahu ketika saya kembali ngantor dengan ada pesan Pak Djoko, saya bilang ke Pak sekjen Pak itu katanya ada bantuan dari kita?. Karena Pak Djoko dengan Pak Waryono kenalnya lama sekali. Saya bilang ke Pak Waryono kalau ada anggaran dari APBN boleh, kalau ngga ada, jangan," tegas Jero.

Saat ditanya Hakim Ketua Sumpeno, Jero menegaskan tidak mengetahui realisasi bantuan ke Daniel untuk kegiatan stafsus presiden.

"Saya tidak tahu semua perjalanan ini," jawab Jero.

Daniel dalam persidangan menjelaskan, dirinya memang pernah berbicara soal alokasi dana yang dimiliki stafsus presiden. Hal ini menurut Daniel disampaikan ke Djoko Suyanto pada sekitar September 2011. Dia menyebut kegiatan operasional yang tidak dianggarkan dalam APBN di antaranya uang transportasi bila kerja lembur atau jamuan makan bersama pihak yang berinteraksi dengan stafsus.

"Kami berinteraksi dengan banyak orang, banyak pihak. Kadang menyertakan kegiatan misalnya lembur, dan untuk itu kadang-kadang staf ketika pulang ke rumah masing-masing harus gunakan tranportasi publik taksi, harus ketemu narasumber misal santap siang di luar. Itu makan tidak bisa diganti anggaran yang tersedia," paparnya.

Mendengar keluhan Daniel, Djoko menurutnya menjanjikan membantu. Djoko kata Daniel mengaku telah mengontak Jero Wacik. Selanjutnya, Daniel dihubungi Atena Falahti yang mengaku sebagai pegawai kementerian ESDM.

Duit kemudian diserahkan Atena melalui bawahan Daniel dengan diantar langsung ke kantor Stafsus Presiden di Bina Graha dan ada juga yang diambil langsung ke kantor Kementerian ESDM.

Bantuan dana ini diberikan setiap bulan mulai dari November 2011-Juli 2013 dengan total sebagaimana keterangan Daniel dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK sebesar Rp 637,050 juta. (fdn/imk)


Berita Terkait