DPR Ingin Bahas Revisi UU KPK di 2016, Ruki: Jangan Berpikir Melemahkan!

DPR Ingin Bahas Revisi UU KPK di 2016, Ruki: Jangan Berpikir Melemahkan!

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 20:11 WIB
DPR Ingin Bahas Revisi UU KPK di 2016, Ruki: Jangan Berpikir Melemahkan!
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali mencuat dan kali ini diusulkan DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan UU KPK harus menjadi obyek yang disempurnakan dan bukan justru dilemahkan.

"Saya pikir jangan jadikan Undang-Undang KPK menjadi suatu yang untouchable. Saya sebagai salah seorang yang ikut membuat undang-undang itu mengatakan tidak sempurna. Jadi, sebaiknya dia menjadi obyek yang disempurnakan, tetapi jangan berpikir untuk melemahkan," ujar Ruki usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Dia mengisyaratkan bila revisi terhadap UU KPK dilakukan maka sama saja melemahkan lembaga pemberantas korupsi. Menurutnya, jika keberadaan KPK dilemahkan maka sama saja diibaratkan kehilangan kapal yang memberikan panduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai dilemahkan, kita tidak punya lagi kapal pandu yang bisa bergerak untuk bergerak menantukan arah dalam pemberantasan korupsi ini. Sekarang ada KPK, yang bisa dijadikan harapan. Dan harapan itu lah yang bisa berada di sini," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR saat ini masih menyusun daftar RUU yang akan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Salah satu yang akan dimasukkan adalah revisi UU KPK yang pembahasannya sudah ditunda.

"RUU yang perlu dimasukkan di dalam prioritas Prolegnas 2016, antara lain RUU tentang Perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tidak Korupsi," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato pembukaan masa sidang saat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015). (hat/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads