"Saya pikir jangan jadikan Undang-Undang KPK menjadi suatu yang untouchable. Saya sebagai salah seorang yang ikut membuat undang-undang itu mengatakan tidak sempurna. Jadi, sebaiknya dia menjadi obyek yang disempurnakan, tetapi jangan berpikir untuk melemahkan," ujar Ruki usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Dia mengisyaratkan bila revisi terhadap UU KPK dilakukan maka sama saja melemahkan lembaga pemberantas korupsi. Menurutnya, jika keberadaan KPK dilemahkan maka sama saja diibaratkan kehilangan kapal yang memberikan panduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, DPR saat ini masih menyusun daftar RUU yang akan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Salah satu yang akan dimasukkan adalah revisi UU KPK yang pembahasannya sudah ditunda.
"RUU yang perlu dimasukkan di dalam prioritas Prolegnas 2016, antara lain RUU tentang Perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tidak Korupsi," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato pembukaan masa sidang saat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015). (hat/imk)











































