Truk bernopol BK 8123 XR, itu disopiri YRL (49) dan keneknya ZFR (28). Truk dan awaknya digiring ke Mapolresta Depok, Jabar, Kamis (19/11/2015).
Awak truk YRL dan ZFR, adalah bertugas sebagai kurir dengan diupah Rp 35 juta. Ketika ditangkap, kedua awak truk ini sedang istirahat sambil menunggu terlepon dari bandar penampung ganja asal Aceh ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengelabui dari pantauan petugas, ganja yang dikemas dalam puluhan paket bungkus ini dimasukkan dalam sebuah kotak di tengah gerobak truk. Ditutupi dengan barang-barang rumah tangga.
Ganja dibawa dari Aceh melalui jalur darat ini menempuh perjalanan dua hari dua malam. Setiba di Jakarta, pengantar ini akan ditemui oleh bandar pemesan ganja ini yang masih jadi buronan polisi.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung, temuan ini berasal dari pengembangan penangkapan SDA (30) pengedar ganja dan sabu di Tapos, Kota Depok, Minggu (15/11). Dari pemeriksaan SDA, petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman ganja dari Sumatera, tapi belum dapat pasti waktunya.
"Dari informasi yang kami dapat, kami serius melakukan pengintaian. Sampai dapat ditemukan sebuah truk yang mencurigakan yang diduga kuat mengangkut ganja. Dari Tol Merak-Jakarta kami intai sampai masuk ke Kota Bekasi, kemudian kami sergap," sebut Kompol Vivick Tjangkung.
SDA,30, yang lebih dulu tertangkap pada Minggu (15/11) sekitar pukul 20.00 di Kebayunan Tapos dengan barang bukti 25 gram shabu dan 17 linting ganja. Dari pemeriksaan anggota didapatkan informasi bahwa telah ada pengiriman ganja melalui darat dari Aceh ke Jakarta.
"Kita kroscek melalui HP pelaku SDA, dari situ dikembangkan dan mengarah kepada kedua pelaku selaku kurir," ucap Kompol Vivick Tjangkung.
Dirincikan Vivick, untuk ganja yang disita setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 316.000 jiwa. Dengan wilayah pendistribusian Jabodetabek.
Kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 200 tentang narkotika ancaman maksimal hukuman mati.
(dra/dra)











































