Usai sidang di PN Jakbar, Kamis (19/11/2015), Jl S Parman, para wartawan langsung menghampiri Zaini. Dengan tegak, Zaini menghindari kerumunan wartawan.
"Zaini, Anda yakin terima putusan mati?" teriak para wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para wartawan kembali menghampiri Zaini ke ruang tahanan. Lagi-lagi Zaini membisu. Tak ada satu kalimat pun keluar dari mulutnya. Zaini memilih membisu sambil naik ke mobil tahanan.
Zaini divonis mati karena terbukti sebagai kooridinator pengiriman ganja seberat 1,2 ton. Yang membuat Zaini dihukum mati karena dia pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya. Dia pernah mengirim ganja seberat 300 kg pada September 2014 dan pernah dihukum di kasus pembalakan hutan. Majelis menganggap tindakan Zaini mengancam keselamatan bangsa.
"Saya menerima Pak," jawab Zaini singkat dalam persidangan.
Sikap Zaini merupakan sikap yang langka. Umumnya para terdakwa narkoba dengan berjumlah puluhan kg ganja memilih banding dan terus menggunakan hak hukumnya untuk menghindari timah panas regu tembak. Sikap Zaini merupakan sikap terdakwa kedua di Indonesia di kasus narkoba. Sebelumnya dilakukan oleh Jamil yang menerima dihukum mati oleh PN Siak karena menjadi gembong 8 ton ganja. Sayang sungguh disayangkan, jaksa malah mengajukan banding sehingga hukuman Jamil berubah menjadi penjara seumur hidup. (rvk/asp)











































