Bergelimang Kejahatan, Gembong 1,2 Ton Ganja Dihukum Mati

Bergelimang Kejahatan, Gembong 1,2 Ton Ganja Dihukum Mati

Rivki - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 17:52 WIB
Bergelimang Kejahatan, Gembong 1,2 Ton Ganja Dihukum Mati
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengirim Zaini ke regu tembak. Gembong ganja 1,2 ton itu dihukum mati karena tidak ada alasan yang meringankan sedikit pun. Ia juga terlibat banyak kejahatan lainnya.

"Menjatuhkan hukuman mati," putus majelis PN Jakbar yang diketuai M Tatas, kamis (19/11/2015).

Pertimbangan majelis, perbuatan terdakwa melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan mengancam keselamatan bangsa. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti jumlah banyak. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa pernah pada September 2014 terlibat pengiriman 300 kg ganja. Perbuatan terdakwa dapat menjadi sumber kejahatan," ujar majelis.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus ilegal loging.

"Alasan yang meringankan yaitu tidak ada yang meringankan," ujar majelis dengan suara bulat.

Majelis menimbang, hukuman kepada terdakwa bukan tindakan balas dendam tapi untuk mendidik WNI dan WNA sesuai keadilan. Majelis berpendapat sudah tepat dan adil hukuman yg akan dijatuhkan ke terdakwa. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini