"Menjatuhkan hukuman mati," putus majelis PN Jakbar yang diketuai M Tatas, kamis (19/11/2015).
Pertimbangan majelis, perbuatan terdakwa melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan mengancam keselamatan bangsa. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti jumlah banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus ilegal loging.
"Alasan yang meringankan yaitu tidak ada yang meringankan," ujar majelis dengan suara bulat.
Majelis menimbang, hukuman kepada terdakwa bukan tindakan balas dendam tapi untuk mendidik WNI dan WNA sesuai keadilan. Majelis berpendapat sudah tepat dan adil hukuman yg akan dijatuhkan ke terdakwa. (rvk/asp)










































