"Polsek Citeureup berhasil menangkap 2 tersangka aksi premanisme yang terlibat dalam perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum," kata Kapolsek Citeureup Kompol Mohammad Chaniago dalam keterangannya, Kamis (19/11/2015).
Dua tersangka yaitu Yayan Mulyana dan Erwin Pebriansyah mengeroyok warga Karang Asem Timur, Citeureup, pada Rabu (18/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang korban yaitu bernama Dede Kurniawan dan Jelani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pengeroyokan, korban luka sobek pada bibir bagian dalam bawah, sementara dagu dan rahang korban memar. Dua orang tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. Β
"Masih ada 1 orang lainnya yang menjadi DPO Reskrim Polsek Citeureup berinisial RS (Rudi Saputra) yang melarikan diri," ungkap Chaniago.
Polsek Citeureup juga berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang selama ini masuk dalam DPO. Tersangka berinisial AT alias Golun ini terlibat aksi penganiayaan dengan cara menyabetkan pisau ke arah korban.
"Tersangka AT terkenal sebagai seorang preman yang cukup ditakuti di daerah Kamurang karena sering meminta sejumlah uang dan rokok kepada para pedagang," tutup Chaniago. Β
(imk/nrl)











































