Usul Hak Angket DPR soal BBM Diserahkan ke Pimpinan
Kamis, 03 Mar 2005 15:07 WIB
Jakarta - Ancaman hak angket DPR terhadap Presiden SBY benar-benar direalisasikan. Sebanyak 31 anggota DPR mengajukan usul hak angket atau penyelidikan kepada pimpinan DPR terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.Ke-31 wakil rakyat itu berasal dari 7 fraksi di DPR. Sedangkan 3 fraksi yang tidak ikut teken dalam usulan hak angket itu adalah FPG, FPD dan PFKS.Statemen usul hak angket dibacakan oleh salah satu pengusul dari FPDIP, Aria Bima, bertempat di ruang pimpinan DPR di Gedung Nusantara III lantai 3, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2005). Rombongan pengusul antara lain adalah Ali Masykur Musa, Aria Bima, Helmy Faisal, Idealisman Dachi, Carol Kadang dan Djoko Edi Abdurrahman. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno.Menurut pengusul, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tanpa terlebih dulu memberi penjelasan dan sosialisasi pada masyarakat tanpa persetujuan DPR, merupakan tindakan inkonstitusional. Pemerintah juga dengan sengaja melakukan penyimpangan dan pelanggaran atas UU No 36/2004 tentang APBN 2005 serta UU No 17/2004 tentang Keuangan Negara.Pelanggaran menyangkut asumsi dasar yang telah disepakati dalam struktur anggaran dan yang menyangkut pengalihan alokasi anggaran.Maka sebagai wujud fungsi pengawasan, DPR akan melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tanggal 1 Mareyt2005. DPR menggunakan salah satu hak konstitusinya sesuai denagn Tata Tertib DPR yaitu hak penyelidikan atau angket."Sasaran hak angket ini adalah keabsahan yuridis dikeluarkannya kebijakan menaikkan harga BBM, aspek good governance dalam pelaksanaan kebijakan, dan melaksanakan fungsi budgeting dan pengawasan DPR terhadap pemerintah serta untuk mewujudukan pemerintahan yang bersih," urai Aria Bima.Segala pembiayaan hak angket ini sepenuhnya dibebankan pada anggaran DPR RI yang akan disusun secara tersendiri.Bukan Main-mainSoetardjo yang menerima rombongan pengusul menyatakan, dia akan membawa usulan hak angket tersebut ke rapat Badan Musyawahah (Bamus) yang digelar sore ini. "Selanjutnya nanti dibicarakan di rapat pleno atau paripurna DPR," kata politisi dari PDIP ini.Menurut Tardjo, apa yang dilakukan pemerintah merupakan pelanggaran UU. "Jadi bukan lagi masalah like and dislike, ini bukan main-main," tandasnya.
(nrl/)











































