Di sebuah penampungan barang bekas di Pontianak, Kamis (19/11/2015), buku-buku milik negara ini masih ditemukan. Buku-buku ini diduga dikilokan alias dijual oleh eoknum petugas Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dengan menggunakan mobil dinas Perpustakaan keliling Kalimantan Barat.
Buku yang dijual dengan beragam judul dan ilmu pengetahuan ini beratnya diperkirakan mencapai lebih dari satu ton. Padahal masih banyak daerah pedalaman dan perbatasan di Kalimantan Barat yang kekurangan buku bacaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan tanggal peminjaman buku terbilang masih baru pada April 2015. Artinya buku-buku ini masih layak dibaca dan dipergunakan sebagai sumber ilmu pengetahuan. Sayangnya, buku-buku ini telah dijual ke penampungan barang bekas alias di kilokan.
Saat ditemui di lokasi penampungan barang bekas, Evan, pemilik penampungan barang bekas meminta lokasinya tidak diekpsos. namun Evan bersedia menceritakan ihwal buku-buku milik Negara ini bisa berada di penampungan barang bekas miliknya.
Menurut Evan, buku ini diangkut menggunakan satu unit mobil dinas Perpustakaan Kelilling. Tiga petugas perpustakaan menawarkan akan menjual buku ini. Karena terlihat resmi dengan mobil bertuliskan Perpustakaan Keliling, Evan tidak menaruh curiga.
![]() |
Karena ia berpikir buku yang dijual sudah tidak dipergunakan lagi. Buku yang diangkut dalam jumlah banyak ini lantas dibelinya. Buku ini dibelinya dengan harga seribu lima ratus per kilogramnya. namun akhirnya ribuan buku ini pun dipersoalkan.
"Saya terus terang tidak tahu kalau buku ini akhirnya menimbulkan masalah. Terus terang saya shock, apalagi dua karyawan saya yang bekerja di sini langsung mendadak berhenti, karena kasus ini telah mencuat. Bagi saya mengembalikan buku ini ke perpustakaan tidak masalah. Saya tidak rugi sepeserpun karena ini memang buku Negara, saya akan kembali kan buku-buku ini," kata Evan.
buku-buku milik Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dilarang diperjualbelikan. Apalagi jumlah buku yang dijual kondisinya masih baik, dan layak untuk dibaca. Di duga pembelian buku ini dilakukan pada tahun anggaran 2010 hingga 2015
Adanya penjualan buku yang dilakukan oleh empat oknum petugas Badan Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kalimantan Barat kepada penampungan barang bekas, membuat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Daerah Kalimantan Barat, Untad Dharmawan Kesal. Namun ia membantah telah memerintahkan staf bawahannya menjual buku ini karena sangat tidak mungkin buku dijual karena statusnya masih milik Negara.
"Ini musibah besar buat kami, saya merasa shock. Saya bukan merasa kecolongan, tapi saya merasa dirampok. Saya sudah bangun trust kepada mereka, tenaga saya tidak banyak, hanya ada belasan orang. Sayangnya belum memahami konteks, ini buku memang sedang stop/offline, dan buku-buku ini memang diletakan di beberapa tempat termasuk di samping WC, tapi buku-buku ini tetap tidak boleh dijual," keluh Kepala UPT Perpustakaan Daerah Kalimantan Barat, Untad Dharmawan kepada detikcom di ruang kerjanya.
Buku-buku ditaruh di beberapa tempat, karena tempat dan ruangan di kantor Perpustakaan Daerah tidak banyak, apalagi tidak ada gudang.
"Kelemahan kami, karena belum memiliki gudang, terus terang saya merasa kasus ini telah membuat kami terpukul, karena kami sedang membangun perpustakaan ini menjadi lebih baik, dengan menjalin kerjasama berbagai pihak untuk menumbuhkan minat baca masyarakat yang masih rendah, tapi musibah itu datang," bebernya.
Buku-buku yang ditemukan di tempat penampungan barang bekas ini sebagian besar sudah dibuang sampulnya. dalam kondisi telah terkoyak-koyak ini buku dimasukan ke dalam kotak kardus dan selanjutnya siap di daur ulang. padahal buku-buku ini sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan warga yang masih buta aksara. terlebih masih banyak daerah di Kalimantan Barat yang kekurangan buku bacaan.
saat ini pihak UPT Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah telah mengetahui empat oknum petugas yang menjual ribuan buku milik Negara ini. tiga diantaranya berstatus tenaga honorer, dan satu orang berstatus pegawai negeri sipil Golongan Dua. keempat orang ini terancam dipecat dan mendapat sanksi tindak pidana karena telah menjual aset milik Negara karena di dalam buku banyak nilai-nilai pengetahuan dan budaya yang patut dilestarikan.
Agar kasus ini terulang, petugas UPT Perpustakaan Daerah Kalimantan Barat masih mendata dan mencatat kembali buku-buku yang berada di perpustakaan. Sejauh ini aktivitas pengunjung di perpustakaan daerah Kalimantan Barat di jalan Letjen Anumerta Sutoyo No 6 Pontianak masih normal, mereka yang berkunjung ke perpustakaan didominasi pelajar dan mahasiswa. (dra/dra)