RI Telah Deportasi 627 WNA

Menteri Hukum dan HAM:

RI Telah Deportasi 627 WNA

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 15:04 WIB
Jakarta - Hingga awal Maret ini, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM telah mendeportasi sebanyak 627 orang WNA dari berbagai negara dan profesi, diantaranya pekerja seks komersil.Pendeportasian tersebut dilakukan karena seluruh WNA tersebut telah melanggar UU Keimigrasian.Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin disela raker dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, (3/3/2005)."Ada yang sebagai pengusaha tapi overstay, turis tapi sebagai pengusaha, lalu ada juga pekerja seks komersil yang jumlahnya ratusan. Jadi tidak benar kalau hanya cuma PSK saja yang dideportasi," kata Hamid.Hamid menambahkan, pihak imigrasi juga berencana mendeportasi para konsultan hukum yang melanggar UU Keimigrasian. Namun, Hamid enggan menyebut berapa jumlah konsultan hukum yang akan dideporatsi tersebut."Saya katakan tidak ada lawyer asing di Indonesia, yang ada hanya konsultan hukum. Lawyer adalah yang berpraktik di pengadilan kan nggak ada itu dilarang, yang ada konsultan hukum sebagian sudah kita data tinggal menunggu waktu. Tapi saya tidak bisa bilang nanti mereka kabur," ungkapnya.Sementara itu, mengenai 500 TKI ilegal yang terancam hukuman cambuk akibat Operasi Tegas yang dilakukan Malaysia sejak 1 Maret 2005, dia menegaskan, Indonesia akan tetap mengaktifkan sejumlah pengacara untuk menuntut setiap majikan yang mempekerjakan TKI ilegal."Saya lihat belum ada yang dicambuk dan saya sudah siapkan pengacara. Posisi kita jelas bahwa setiap ada tindakan terhadap TKI dan dikatakan ilegal harus juga ada tindakan terhadap warga negara Malaysia yang mempekerjakan TKI ilegal tersebut," katanya.Komisi AhliSementara mengenai Komisi Ahli bentukan PBB yang rencananya akan bertugas menginvestigasi pelanggaran HAM di Timor Timur, Hamid menegaskan lagi, pemerintah Indonesia secara tegas menolak hal itu. Hamid mengatakan, tidak ada urgensi bagi keinginan PBB untuk membentuk komisi ahli, karena pemerintah Indonesia sudah memiliki Komnas HAM, UU Perlindungan HAM, UU Peradilan HAM, dan Peradilan HAM Ad Hoc yang sudah dilakukan pemerintah RI.Hamid menjelaskan, pihak asing diperbolehkan mengambil alih pengusutan pelanggaran HAM berat apabila negara itu berada dalam kondisi unwilling (tidak berkeinginan) dan unable (tidak mampu).Hal ini memang tercantum dalam Konvensi Statuta Roma, tetapi Indonesia tidak berada dalam kondisi tersebut."Memang dalam Statuta Roma itu diperbolehkan pihak luar negeri mengambil alih pelanggaran HAM berat dalam kondisi unwilling dan unable. Unwilling berkaitan dengan ketidakmampuan secara politik, dan unable, kondisi yang tidak memungkinkan. Misalnya, perang berkelanjutan atau kerusuhan. Jadi saya tidak melihat urgensi pembentukan komisi ahli," katanya.Menanggapi pertanyaan wartawan, kapan penolakan terhadap komisi ahli yang digagas PBB tersebut disampaikan, Hamid menyatakan, sejauh ini hal itu merupakan kewenangan Deplu. Sedangkan, pihaknya hanya menyiapkan legal reason tentang posisi Indonesia.Lebih lanjut, dikatakan Hamid, departemen yang dipimpinnya telah menyiapkan rancangan peraturan presiden tentang tata cara pelaksanaan seleksi pemilihan anggota komisi kebenaran dan rekonsiliasi.Untuk pelaksanaan proses seleksi tekah dipersiapkan rancangan keputusan presiden tentang pembentukan panitia seleksi calon anggota komisi kebenaran dan rekonsiliasi, sehingga apabila rancangan peraturan peresiden dan keppres tersebut telah mendapatkan persetujuan, maka proses pelaksanaan seleksi segera dimulai. (umi/)


Berita Terkait