Cetar! Empat Bandar 78 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cetar! Empat Bandar 78 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 17:15 WIB
Cetar! Empat Bandar 78 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Aceh - Genderang perang melawan narkoba terus ditabuh korps Adhyaksa. Dan lagi-lagi di Aceh jaksa menuntut mati empat bandar sabu seberat 78 kg.

Sidang tuntutan terhadap empat bandar sabu ini berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015). Satu persatu terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Kejari Banda Aceh".

Keempat bandar sabu yang dituntut mati hari ini yaitu Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36) dan Hamdani (35). Keempatnya merupakan warga Aceh Timur. Sidang dipimpin majelis hakim Sultoni didampingi Totok Yanuarto dan Eddy S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa pertama yang dihadirkan ke ruang sidang adalah Samsul Bahri. Dalam kasus tersebut, Samsul bertugas sebagai pengawas lapangan untuk memantau aparat keamanan. Ia mendapat upah sebesar Rp 5 juta rupiah.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Samsul kemudian kembali dibawa ke ruang tahanan PN. Jaksa kemudian menghadirkan Hamdani, pemilik 13 kg sabu. Terdakwa ketiga yang mendengar tuntutan adalah Abdullah, pemilik 40 Kg sabu. Kemudian, terdakwa Hasan Basri yang berperan sebagai penjemput barang haram di tengah laut yang dituntut JPU.

Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Selama dalam persidangan, tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap komplotan ini.

Sementara hal-hal yang memberatkan menurut JPU, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan barang bukti yang ditemukan sangat banyak.

"Hal yang memberatkan lain adalah terdakwa sudah pernah melakukan upaya melarikan diri dan perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa," kata tim JPU.

Meski dibuat dalam perkara terpisah, tapi hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa sama. Sementara hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ditemukan.

"Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati," jelas tim JPU.

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, Sayuti meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan.

"Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak menyiapkan pembelaan, berarti saudara tidak menggunakan hak untuk melakukan pembelaan. Saudara mengerti," tanya hakim kepada Samsul Bahri. 

Pernyataan yang sama juga disampaikan hakim kepada tiga terdakwa lain. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 3 Desember dengan agenda pembacaan pledoi. 

Sebelumnya, kejaksaan di Aceh menuntut mati 4 orang di kasus impor sabu 14 kg dan empat orang di kasus ganja. (asp/asp)


Berita Terkait