Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 16:58 WIB
Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair bulan 3 kurungan. Barnabas terbukti terlibat korupsi dengan mengarahkan perusahaannya PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) menjadi pelaksana pembuatan Detail Engineering Design (DED) PLTA di Papua.

"Menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (19/11/2015).

Majelis Hakim menyebut Barnabas menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur karena mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh PT KPIJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barnabas memang merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. Pada sekitar pertengahan tahun 2007, rencana pembangunan PLTA tersebut kemudian disampaikan Barnabas kepada seluruh Kepala Dinas di Pemprov Papua.

"Terdakwa menghendaki dalam pembuatan DED melibatkan perusahaan lokal yakni PT KPIJ yang sahamnya mayoritas dimiliki terdakwa atau keluarganya," tegas Hakim Anggota Jhon Halasan Butar Butar.

Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, Barnabas memerintahkan Dirut PT KPIJ La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama sebagai rekanan. Proses lelang dalam pelaksanaan pekerjaan ini hanya formalitas belaka.

"Menimbang dari rangkaian fakta-fakta hukum, dapat disimpulkan bahwa terdakwa mempunyai niat atau tujuan menguntungkan PT KPIJ yang sebagian besar sahamnya dimiliki atau dikuasai terdakwa atau keluarga terdakwa. Niat atau tujuan tersebut diwujudkan dengan menyertakan PT KPIJ sebagai pelaksana kegiatan pembuatan DED dalam setiap pertemuan untuk membahas rencana pembangunan PLTA yang dimulai dengan pembuatan DED," tegas Hakim Jhon.

PT KPIJ menurut Majelis Hakim menerima pembayaran Rp 41,34 miliar namun yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan Rp 6,886 miliar.

"Sisanya digunakan untuk membayar pihak-pihak terkait Rp 7,8 miliar, dikembalikan ke kas daerah Rp 5,38 miliar dan sebesar Rp 21,5 digunakan untuk kepentingan di luar proyek," kata Hakim Anggota Alexander Marwata.

Barnabas dinyatakan terbukti menerima Rp 300 juta dari keuntungan PT KPIJ dalam pembuatan DED. Namun uang tersebut menurut Majelis Hakim sudah dikembalikan ke PT KPIJ.

"Terdakwa memperoleh uang Rp 300 juta yang diterima dari deviden PT KPIJ. Namun uang tersebut oleh terdakwa dikembalikan ke PT KPIJ dengan demikian terdakwa tidak menikmati hasil keuntungan yang diperoleh oleh PT KPIJ dari pekerjaan DED. Oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dibebankan pembayaran uang pengganti," imbuh Hakim Jhon.

Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 43,362 miliar sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI tanggal 18 Juni 2015 dan 25 Juni 2015.

Kerugian keuangan negara terdiri dari pekerjaan DED Sentani dan Paniai Rp 10,414 miliar; pekerjaan DED Urumuka I Rp 3,55 miliar; pekerjaan DED Urumuka II Rp 6,845 miliar; pekerjaan DED Urumuka III Rp 5,709 miliar; pekerjaan DED Memberamo I Rp 11,82 miliar dan pekerjaan DED Memberamo II Rp 5,009 miliar.

Barnabas terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Barnabas sebelumnya dituntut Jaksa pada KPK dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 300 juta. (fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini