Keluarga 2 TKW Terancam Pidana Mati Didatangkan ke Singapura
Kamis, 03 Mar 2005 14:43 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mendatangkan keluarga Juminem dan Siti Aminah, dua TKW yang terancam hukuman mati untuk mengikuti jalannya persidangan di Singapura. Kedua TKW itu didakwa membunuh majikan. "KBRI telah mempersiapkan keluarga keduanya untuk diberangkatkan ke Singapura," ujar Dubes RI untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat usai dialog dengan Komnas Perempuan di Jl. Latuharhary, Jakarta, Kamis (3/3/2005).Rencananya, keluarga kedua TKW itu akan berangkat ke Singapura, 22 Maret 2005. Selanjutnya, mereka akan menghadiri persidangan di Mahkamah Tinggi, 28 Maret 2005. Slamet yakin pemerintah dapat mengurangi hukuman mereka. "Kita optimis. Kita sejak pertama mengetahui hal tersebut telah melakukan pedampingan. Kita berusaha maksimal," katanya. Pengacara kedua terdakwa, Jimmy Yim mengatakan akan berusaha sekuat tenaga agar hukuman yang akan dijatuhkan kepada Juminem dan Siti Aminah dikurangi. "Bisa bebas dari hukuman mati saja sudah beruntung. Minimal kita bisa mengurangi hukuman 10-20 tahun penjara," tegasnya. Sekadar diketahui, Juminem dan Siti Aminah yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga diduga membunuh majikannya, Esther Ang Imm Swan di apartemennya pada 2 Maret 2004. Polisi menemukan jenazah korban dengan luka leher, kaki dan tangan. Sidang pertama kasus yang melibatkan kedua TKW itu telah digelar di Mahkamah Rendah, 4 Maret 2004 lalu. Keduanya terancam hukuman mati. Sidang akan dilanjutkan di Mahkamah Tinggi, 28 Maret mendatang.
(rif/)











































