Penangkapan ini dilakukan pada pukul 00.30 WIB dini hari, Kamis (19/11/2015) di sebuah warnet, Jalan Jelambar Utama Sakti Raya, Kelurahan Wdijaya Kusuma, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menangkap 3 orang laki-laki dan seorang perempuan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga laki-lai berinisial M, IO, dan Basman. Sedangkan perempuan berinisal DS (32). Basman diketahui bertugas sebagai koki pembuat sabu, M adalah karyawan warnet dan DS bertugas sebagai pengawas produksi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basman menjelaskan dirinya dipekerjakan oleh seorang narapidana yang saat ini berada di penjara Cipinang, Jakarta Timur. Dirinya mengenal narapidana tersebut sejak tahun 2009 dan selalu berkomunikasi lewat telepon. Basman tidak mau menyebutkan nama narapidana yang dimaksudkannya dengan alasan ketakutan.
Dari racikan Basman, dihasilkan 20 gram sabu dan masih dalam tahap percobaan. Selain menjadi 'koki' sabu, Basman juga bertugas sebagai kurir. "Belum diedarin, belum ada rencana mau dijual kemana," ucapnya.
Sementara itu tersangka IO mengatakan dirinya hanyalah pembeli. IO mendapatkan informasi adanya penjualan sabu dari temannya. DS sendiri memilih tidak menjawab pertanyaan soal industri sabu ini. "No Comment," kata DS ketus.
Pada kesempatan itu, Kapolres Jakbar Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan hasil produksi sabu tersangka merupakan kualitas baru dan lebih murah dari harga pasaran. Saat disinggung siapa sosok narapidana yang merupakan bos industri sabu ini, Adi Nugroho mengatakan narapidana itu berinisal HI.
Menurut penjelasan Adi Nugroho, HI ditahan di penjara Cipinang dalam kasus yang sama. Bahkan DS merupakan istri dari HI. HI ditahan sejak setengah tahun lalu saat tempatnya dijadikan pabrik sabu. Tempat HI berdampingan dengan lokasi warnet yang dibongkar polisi pada dini hari tadi.
"Baru 1 bulan beroperasi dan sekali produksi 20-30 gram per hari," terangnya
Para tersangka akan dikenakan pasal 113 ayat 1 Jo 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2006 tentang narkotika karena tersangka diduga telah memproduksi, menyalurkan, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 yaitu Rp 10 miliar.
(tfq/mok)











































