Australia Kecewa dengan Vonis 2,5 Tahun untuk Ba'asyir
Kamis, 03 Mar 2005 14:44 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia mengritik hukuman penjara 2,5 tahun yang dijatuhkan kepada Abu Bakar Ba'asyir. Vonis itu dianggap "mengecewakan". Australia mendesak pihak penuntut di Indonesia untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Alexander Downer menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ba'ayir, hari Rabu (3/3/2005) ini.Dikatakan Downer, pemerintah Australia menganggap Ba'asyir sebagai pemimpin spiritual kelompok Jemaah Islamiyah, sehingga ia bertanggung jawab atas pengeboman di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 orang tewas dalam tragedi itu, 88 diantaranya warga Australia. Ketika ditanyai mengenai putusan tersebut, Downer berujar: "Sudah menjadi pandangan kami bahwa Abu Bakar Ba'ayir tahu tentang pengeboman Bali dan bahwa sebagai pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah dia bisa menghentikan itu (bom Bali), namun dia memilih untuk tidak melakukannya.""Ini memuaskan karena dia telah dinyatakan bersalah, namun mengecewakan karena hukumannya hanya dua setengah tahun," cetus Downer seperti diberitakan AFP, Kamis (3/3/2005)."Kami menginginkan hukuman yang lebih lama, dan kami berharap pihak penuntut bisa mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman itu," imbuh petinggi negeri Kangguru itu.Menurut Downer, hukuman singkat yang diterima Ba'ayir merupakan kekhawatiran bagi pemerintah Australia. "Ini mengkhawatirkan kami karena dia tanpa diragukan lagi adalah inspirasi spiritual bagi Jemaah Islamiyah di Indonesia, namun tentu saja Jemaah Islamiyah terkait dengan al Qaeda dan jaringan teroris lainnya," tutur Downer.Downer mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kedutaan Australia di Jakarta untuk mempertanyakan hukuman Ba'asyir yang singkat ini dengan otoritas Indonesia. "Saya telah menginstruksikan kedutaan kami di Jakarta untuk mempertanyakan soal hukuman singkat ini dengan otoritas Indonesia," tandas Downer.
(ita/)











































