3 Wartawan ini Ditangkap Polisi karena Peras Pengusaha di Sukabumi

3 Wartawan ini Ditangkap Polisi karena Peras Pengusaha di Sukabumi

Alamsyah, - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 14:57 WIB
3 Wartawan ini Ditangkap Polisi karena Peras Pengusaha di Sukabumi
Foto: alamsyah
Sukabumi - Tiga oknum wartawan tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha penjual pupuk di Sukabumi, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Sukabumi Kota. Satu dari tiga orang yang ditahan polisi merupakan resdivis dengan kasus yang sama.

Tiga pelaku masing-masing AS (37), RS (39), dan HK (40) untuk RS sendiri diketahui merupakan resdivis yang baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.

"Ketiganya ditangkap di sekitar areal Pendopo Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Ahmadyani Kota Sukabumi pada Selasa (17/11/2015). Mereka ditangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp 2 Juta," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budimanย  kepada detikcom sekira pukul 14.15 WIB Kamis (19/11/2015). Ikut menemani Diki, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Joni Nugraha

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap polisi ketiganya sempat menunjukan ID Card wartawan dari salah satu tabloid terbitan Jakarta dan Bandung.

Kronologis pemerasan tersebut bermula saat Ayub (25) warga Kecamatan Cikembar, yang berprofesi sebagai penjual pupuk didatangi tiga pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Pelaku mengancam akan memberitakan aktivitas korban yang diduga membeli pupuk bersubsidi kemudian dijual ke petani dengan harga yang tinggi.

"Para pelaku menuding jika korban menjual pupuk yang salah, pupuk bersubsidi dijual non subsidi. Para pelaku meminta uang sebesar Rp 9 juta, namun hanya dipenuhi oleh korban sebesar Rp 400 ribu, selang beberapa waktu kemudian korban dimintai lagi uang nah saat itulah korban melapor ke polisi dan kita langsung mapping buat penangkapan," lanjutnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 368 Junto 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku kita amankan di sel Mapolres sambil menunggu proses penyidikan," tutup Diki. (dra/dra)


Berita Terkait