Tiga pelaku masing-masing AS (37), RS (39), dan HK (40) untuk RS sendiri diketahui merupakan resdivis yang baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.
"Ketiganya ditangkap di sekitar areal Pendopo Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Ahmadyani Kota Sukabumi pada Selasa (17/11/2015). Mereka ditangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp 2 Juta," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budimanย kepada detikcom sekira pukul 14.15 WIB Kamis (19/11/2015). Ikut menemani Diki, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Joni Nugraha
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologis pemerasan tersebut bermula saat Ayub (25) warga Kecamatan Cikembar, yang berprofesi sebagai penjual pupuk didatangi tiga pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Pelaku mengancam akan memberitakan aktivitas korban yang diduga membeli pupuk bersubsidi kemudian dijual ke petani dengan harga yang tinggi.
"Para pelaku menuding jika korban menjual pupuk yang salah, pupuk bersubsidi dijual non subsidi. Para pelaku meminta uang sebesar Rp 9 juta, namun hanya dipenuhi oleh korban sebesar Rp 400 ribu, selang beberapa waktu kemudian korban dimintai lagi uang nah saat itulah korban melapor ke polisi dan kita langsung mapping buat penangkapan," lanjutnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 368 Junto 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Pelaku kita amankan di sel Mapolres sambil menunggu proses penyidikan," tutup Diki. (dra/dra)











































