Terima Duit dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Bui

Terima Duit dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Bui

Ferdinan - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 14:42 WIB
Terima Duit dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Bui
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Tripeni diyakini Jaksa pada KPK menerima duit sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara alias Gary.

"Kami Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tripeni Irianto Putro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (19/11/2015).

Jaksa menegaskan, duit yang diterima Tripeni dari Kaligis dan Gary, sumbernya berasal dari Gubernur Sumut kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Duit ini untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa beberapa kali menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara alias Gary yang seluruhnya berjumlah SGD 5 ribu dan USD 15 ribu," ujar Jaksa Wirasakjaya.

Ada 3 tahap penerimaan duit. Pertama pada pertengahan April 2015, Tripeni menerima duit dalam amplop putih sebesar SGD 5 ribu dari Kaligis usai konsultasi mengenai rencana pengajuan permohonan ke PTUN.

Kedua, Tripeni menerima duit USD 10 ribu yang dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5 Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan. "Terdakwa diminta OC Kaligis menjadi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," sebut Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti.

Menindaklanjuti permintaan itu, Tripeni lantas menyusun Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan Kaligis dengan susunan Majelis Hakim yakni Tripeni sebagai hakim ketua, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting sebagai hakim anggota dan Syamsir Yusfan sebagai paniteranya.

Dalam petitumnya Kaligis, memohon agar permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.

"Pada tanggal 2 Juli 2015, terdakwa kembali bertemu OC Kaligis. OC Kaligis meminta bantuan terdakwa agar gugatannya dikabulkan. Dalam rapat permusyawaratan hakim, terdakwa, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sepakat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan," sambung Jaksa Yuni.

Tripeni selanjutnya menerima duit tahap ketiga pada 9 Juli 2015. Duit sebesar USD 5 ribu diserahkan melalui anak buah Kaligis, Gary.  Pemberian duit ini dilakukan dua hari setelah putusan dibacakan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.

Tripeni, menurut Jaksa, melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara yang sama, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (fdn/aan)


Berita Terkait