"Modus tersangka ini mencari sasaran mobil di daerah macet, lalu tersangka melakukan pemantauan terhadap mobil korban yang di dalamnya ada barang berharga," terang Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Inilah tampang para pelaku (Amel/detikcom) |
Lima tersangka yang berhasik ditangkap yakni SAM (25), RAH (24), CHOI (27), IP (36) dan ISH (36). Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda beberapa hari lalu.
Polisi memaparkan proses penangkapan komplotan ini (Amel/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka (Amel/detikcom) |
Aksi kedua, dilakukan para pelaku terhadap pengemudi mobil yang saat itu berhenti di SPBU Shell, Kemayoran, Jakpus. Saat itu, aksi para pelaku juga terekam CCTV SPBU.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka (Amel/detikcom) |
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 11 unit handphone, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5 juta lebih dan 5 unit laptop hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mei/hri)












































Inilah tampang para pelaku (Amel/detikcom)
Polisi memaparkan proses penangkapan komplotan ini (Amel/detikcom)
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka (Amel/detikcom)
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka (Amel/detikcom)