Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban yang Terekam CCTV Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban yang Terekam CCTV Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 14:03 WIB
Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban yang Terekam CCTV Ditangkap Polisi
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Komplotan pencuri modus gembos ban yang terekam CCTV di kawasan Jakarta Pusat berhasil ditangkap tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ada 5 orang pelaku yang sudah diamankan polisi.

"Modus tersangka ini mencari sasaran mobil di daerah macet, lalu tersangka melakukan pemantauan terhadap mobil korban yang di dalamnya ada barang berharga," terang Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Inilah tampang para pelaku (Amel/detikcom)
Dalam aksinya, kelompok ini mengincar mobil yang di dalamnya terdapat barang-barang atau tas. Kemudian mereka berpura-pura memberitahu pengemudi, seolah-olah ban mobilnya mengalami gembos.

Lima tersangka yang berhasik ditangkap yakni SAM (25), RAH (24), CHOI (27), IP (36) dan ISH (36). Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda beberapa hari lalu.
Polisi memaparkan proses penangkapan komplotan ini (Amel/detikcom)
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban pada 3 November lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini saat itu mengendarai mobil VW Golf di Jl Paseban, Senen, Jakpus. Itu kejadiannya sekitar April 2015 lalu," kata Budi.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka (Amel/detikcom)
Dalam aksinya itu, komplotan pelaku terekam CCTV yang ada di dalam mobil korban. Beberapa pelaku mencoba meyakinkan korban dengan memberitahu seolah-olah bannya mengalami gembos, hingga akhirnya korban teperdaya dan menepikan mobilnya di tempat yang sepi.

Aksi kedua, dilakukan para pelaku terhadap pengemudi mobil yang saat itu berhenti di SPBU Shell, Kemayoran, Jakpus. Saat itu, aksi para pelaku juga terekam CCTV SPBU.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka (Amel/detikcom)
"Berdasarkan laporan dari 2 korban di 2 TKP ini, ternyata pelakunya adalah orang yang sama, mereka-mereka ini," imbuhnya.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 11 unit handphone, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5 juta lebih dan 5 unit laptop hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads