Tertangkapnya komplotan ini berawal dari penemuan mayat seorang nenek di semak-semak Jalan Parakan-Wonosobo, Temanggung, Jumat, (30/10/2015) lalu. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan membongkar aksi sadis komplotan tersebut.
Tiga orang yang dibekuk yaitu Zaenal Abidin (55) alias Pak De warga Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Fatkhur Rokhman (24) warga Karang Juwet, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan Agus Kustantomo (37) warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan ini dikenal sadis (Angling/detikcom) |
Tersangka Agus yang berperan sebagai sopir turun dari mobil dan berpura-pura menanyakan jalan kepada korban. Setelah itu ia berdalih mendeteksi penyakit pada tubuh korban dan mengaku kenal dengan dukun yang bisa menyembuhkan penyakitnya.
Ketiga pelaku melakukan reka ulang (Angling/detikcom) |
Di dalam mobil, tersangka Zaenal sudah menunggu dengan berpakaian ala ustaz lengkap dengan baju koko, peci, dan sorban yang dikalungkan. Korban kemudian berada di kursi tengah dengan Zaenal sedangkan tersangka Fatkhur berada di kursi belakang.
"Saya bilang kelihatannya ibu tidak sehat seperti punya penyakit. Dia jawab punya penyakit darah tinggi dan pegal-pegal," ujar Zaenal.
Di dalam mobil, Zaenal meminta korban menanggalkan perhiasannya untuk keperluan ritual. Korban yang curiga berusaha melawan dan berteriak, namun Zaenal malah makin bringas dan tersangka Agus melajukan mobilnya.
Korban yang terus berontak kemudian disekap dan kepalanya dililit lakban sementara pelaku Zaenal melucuti perhiasan korban. Tidak hanya disekap, korban juga dipukuli dan dibentur-benturkan kepalanya sampai tidak berdaya.
"Saya piting lehernya. Ya waktu itu masih hidup," tandas Zaenal.
Melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku membuang korban di semak-semak pinggir jalan. Tersangka kemudian kabur ke Sragen membawa perhiasan korban senilai Rp 9 juta dan uang Rp 2 juta.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Gagas Nugraha mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk tiga pelaku di Sragen hari Jumat (13/11) lalu.
"Kami tangkap 13 November kemarin. Ini modus lama dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur," tegasnya.
Dari hasil pengakuan para tersangka, mereka beraksi satu bulan di Jawa Tengah. Dari penyelidikan kepolisian mereka sudah beraksi di beberapa tempat, antara lain Salatiga, Boyolali, dan Sragen.
"Kami juga koordinasi dengan Polda Jawa Timur. Di Jawa Timur juga ada modus yang sama," kata Gagas.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Toyota Avanza putih N 1896 XE yang dipakai tersangka, baju koko, peci, dan celana panjang. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Diimbau masyarakat jangan mudah percaya hasutan orang," ujar Gagas. (alg/hri)












































Komplotan ini dikenal sadis (Angling/detikcom)
Ketiga pelaku melakukan reka ulang (Angling/detikcom)