Usut Kasus Novanto, MKD Akan Panggil Lebih dari 4 Orang

Usut Kasus Novanto, MKD Akan Panggil Lebih dari 4 Orang

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 13:31 WIB
Usut Kasus Novanto, MKD Akan Panggil Lebih dari 4 Orang
Junimart. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Ketua DPR Setya Novanto kini ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rencananya, MKD bakal memanggil lebih dari empat orang untuk mendalami kasus ini.

Ini diungkapkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Namun demikian, MKD belum bisa memastikan target waktu penuntasan kasus ini.

"Itu relatif (target waktunya). Karena ada beberapa orang yang harus kita panggil. Dalam percakapan tersebut, ada lebih dari empat orang. Kita akan panggil nanti," kata Junimart.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikabarkan, rekaman tersebut memuat Novanto, pengusaha Reza Chalid, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan juga menyebut nama Luhut Pandjaitan, Darmo (Darmawan Prasodjo), hingga pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK.

MKD juga belum merencanakan pemanggilan Novanto. Bila nanti sidang di MKD digelar, sidang bisa dilakukan secara terbuka, dengan syarat MKD menyetujui secara kuorum sidang digelar terbuka.

"Sidang bisa terbuka untuk umum sepanjang disetujui rapat kuorum," kata Junimart.



Masalahnya, MKD punya pengalaman usaha menghadirkan Novanto ke ruang sidang, yakni saat kasus pertemuan dengan Donald Trump. Bahkan saat itu, MKD-lah yang tandang meminta keterangan dari Novanto. Kini, bagaimana cara MKD menghadirkan Novanto?

"Ya nanti kita cari cara lah," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dihubungi terpisah di tempat yang sama. (dnu/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads