"GPN dan ES diperiksa untuk Kejaksaan,"Β kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyu Andriati, Kamis (19/11/2015).
Gatot dan Evy sudah tiba di gedung KPK. Namun keduanya tak memberikan soal pemeriksaannya hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa istri pertama Gatot, Sutiyas Handayani. Sutiyas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekrasnas) Daerah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan. Keduanya disangka melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu. Tim penyidik Kejagung menyebut Gatot tidak menunjuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013.
Selain itu Gatot menurut Kejagung menerbitkan keputusan penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dievaluasi oleh SKPD terkait.
Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.
Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. (kha/ega)











































