Kejagung Kembali Periksa Gatot Pujo dan Evy di Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejagung Kembali Periksa Gatot Pujo dan Evy di Kasus Korupsi Dana Hibah

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 19 Nov 2015 11:29 WIB
Kejagung Kembali Periksa Gatot Pujo dan Evy di Kasus Korupsi Dana Hibah
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tim penyidik Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumut. Selain itu, Kejagung juga memeriksa istri muda Gatot, Evy Susanti.

"GPN dan ES diperiksa untuk Kejaksaan,"Β  kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyu Andriati, Kamis (19/11/2015).

Gatot dan Evy sudah tiba di gedung KPK. Namun keduanya tak memberikan soal pemeriksaannya hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, sekitar 10 penyidik Kejaksaan Agung juga sudah berada di gedung KPK. Pemeriksaan Gatot dan Evy memang dilakukan di KPK karena keduanya saat ini berstatus sebagai tahanan lembaga anti korupsi itu.

Pada hari sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa istri pertama Gatot, Sutiyas Handayani. Sutiyas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekrasnas) Daerah Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan. Keduanya disangka melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu. Tim penyidik Kejagung menyebut Gatot tidak menunjuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013.

Selain itu Gatot menurut Kejagung menerbitkan keputusan penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dievaluasi oleh SKPD terkait.

Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.

Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. (kha/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads