Suara Tidak Bulat, MK Tolak Uji UU Pengadilan HAM
Kamis, 03 Mar 2005 14:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun suara hakim tidak bulat, yakni enam banding tiga.Permohonan diajukan oleh mantan Gubernur Timtim Abilio Jose Osario Soares untuk menguji pasal 43 ayat 1. Disebutkan, pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.Terpidana kasus pelanggaran HAM berat Timtim pasca jajak pendapat tahun 1999 ini mempersoalkan penerapan asas retroaktif yang tertuang dalam pasal tersebut. Menurutnya, asas retroaktif bertentangan dengan pasal 28 (i) Amandemen UUD 1945 yang secara jelas menganut asas non-retroaktif.Sidang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2005). Jimly bersama 5 hakim lainnya menolak, sedangkan 3 hakim lainnya menerima.Ketiga hakim itu adalah Abdul Muhti Fajar, Mohammad Laica Marzuki, dan Ahmad Roestandi. Mereka berpendapat asas retroaktif tidak boleh dilakukan dalam pelanggaran yang terjadi pada masa lalu. Sebab, jelas mereka bertiga, hukum yang berlaku surut bertentangan dengan hukum internasional dan juga konstitusi UUD 1945 pasal 28 (i).Pasal itu menyebutkan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Usai persidangan, Dirjen HAM Depkum HAM Hafid Abbas mengaku sangat puas sekali dengan keputusan tersebut. Putusannya dinilai bersifat final dan mengikat. Kejahatan masa lalu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum Ad Hoc yang menganut asas retroaktif."Mekanisme itu merupakan suatu hal yang bisa diterima masyarakat internasional. Jadi bisa dibayangkan reaksi masyarakat internasional kalau hal ini kita abaikan. Sebab masalah HAM itu bukan masalah nasional lagi, tapi internasional," ujarnya.Apakah putusan tersebut akan memperkuat Pengadilan HAM Ad Hoc? "Ya. Jadi kita berharap mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc akan menjadi tangguh dan profesional," kata Hafid.Sedangkan OC Kaligis selaku kuasa hukum Abilio mengingatkan kalau pihaknya sebenarnya tidak kalah mutlak, karena masih didukung 3 hakim."Sebenarnya kita ingin menguji produk dari DPR ini. Kita mau melihat konsistensi dari MK apakah sebagai penjaga atau penjegal konstitusi. Saat ini Indonesia masih menganut asas retroaktif, tapi hanya untuk hal-hal yang tertentu," tukasnya.
(sss/)











































