"Kalau saya dibilang saya minta saham, itu enggak mungkin karena saya menghormati kode etik yang ada di Indonesia, dan juga seluruh Amerika dan dunia," kata Novanto dalam wawancara di kediamannya Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
"Yang kita kenal itu adalah peraturan foreign corruption practice act, itu aturannya tentang transparansi masalah penyuapan dan korupsi. Dalam investasi baik di Amerika maupun luar amerika," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waduh panjang kalau saya lihat susah sekali itu, susah sekali pembelian saham-saham Freeport itu. Kita sekarang saja sudah 40 tahun, saham baru 9 persen pemerintah. Jadi menurut pendapat saya, kalau saya enggak mungkin lah (meminta saham Freeport)," paparnya.
"Saya tahu ada kode etik ini. Itu kalau pemerintah itu mengeluarkan Rp 100 ribu, Rp 1 juta, kan harus dipertanggungjawabkan. Semua harus di declare, jadi enggak gampang untuk saya agak susah," imbuh politisi asal NTT itu.
Karenanya Novanto menyayangkan pertemuannya dengan pimpinan PT Freeport dan pengusaha Reza Chalid justru dianggap pelanggaran etik sebagai anggota dewan. Padahal bagi Novanto, pertemuan itu untuk kepentingan negara.
"Makanya saya agak menyayangkan itu pembicaraan saya itu. Tujuannya baik, namun yang saya lihat tidak tahu ya, saya juga belum lihat rekamannya," ucapnya.
"Saya merasa ini kayak blackmail juga begitu, di edar-edarkan. Saya begini juga Ketua DPR, kok sampai tega memblackmail begitu. Saya enggak ngerti juga apa motif dan tujuannya," imbuhnya.
Dalam laporan Menteri ESDM ke MKD, Novanto disebut minta saham sebesar 20 persen yang diklaim akan diberikan untuk Presiden Jokowi 11 persen dan Wapres Jusuf Kalla 9 persen. Janjinya adalah jaminan perpanjangan kontrak PT Freeport.
Tak hanya itu, Sudirman juga menyebut Novanto meminta Freeport menjadi investor untuk proyek PLTA di Urumuka, Papua, sambil meminta saham sebesar 49 persen. (bal/miq)










































