Rapat malam ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015) malam. Rapat itu sebetulnya lanjutan dari rapat Selasa (17/11) kemarin, yang membahas masalah capim KPK yang menjadi perdebatan malam ini.
"Ada perbedaan penafsiran. Pansel menilai tidak wajib memasukkan unsur jaksa. Komisi III umumnya meminta masih harus ada unsur kejaksaan, wajib ada. Pansel menilai tidak," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman usai rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi hukum itu juga mempersoalkan terkait pembidangan yang dibuat oleh pansel capim KPK. Pansel Capim KPK sudah menjelaskan bahwa pembidangan itu dibuat sesuai kepakaran dan tidak bertentangan dengan UU. Namun hal berbeda ditafsirkan oleh Komisi III.
"Menurut anggota komisi III, pembidangan tidak sesuai ketentuan UU dan membuat anggota Komisi III terpaku," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, hal-hal lain masih dipersoalkan Komisi III. Mulai dari proses pembuatan makalah hingga keterlibatan penilai dari eksternal pansel.
Berikut delapan nama Capim KPK yang telah lolos seleksi Pansel:
Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Bidang Managemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)
(imk/bal)










































