Pansel ke Komisi III: Pembidangan Capim KPK Tak Bertentangan dengan UU

Pansel ke Komisi III: Pembidangan Capim KPK Tak Bertentangan dengan UU

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 22:02 WIB
Pansel ke Komisi III: Pembidangan Capim KPK Tak Bertentangan dengan UU
Foto: Rapat komisi III-Pansel capim KPK malam ini (Indah/detikcom)
Jakarta - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK menjawab pertanyaan-pertanyaan komisi III soal proses penyeleksian hingga menghasilkan 8 capim KPK. Salah satu yang banyak disoroti adalah pembidangan capim menjadi 4 bidang.

Anggota pansel, Betti Alisjahbana menjelaskan bahwa tugas-tugas KPK yaitu supervisi, penyidikan dan penuntutan, pencegahan, dan monitoring sudah diatur UU. Pembidangan menyesuaikan kepakaran capim dengan 4 tugas itu ditambah dengan tugas manajemen karena fungsi KPK yang semakin kompleks.

"Untuk dapat menjalankan, maka kami berpendapat dibutuhkan keahlian yang saling melengkapi informasi atas keahlian atau kepakaran masing-masing capim KPK sesuai tugas KPK dengan tambahan manajemen," kata Betti saat rapat di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Betti menuturkan bahwa pembidangan ini juga untuk membantu para anggota dewan. Bila di UU KPK disebutkan ada bidang-bidang yang dirinci, itu merupakan struktur organisasi yang sudah dipimpin oleh deputi. Sementara pembidangan ini berdasarkan keahlian.

"Pemberian info keahlian tentu tidak bertentangan dengan UU," ucapnya.

Komisi III lalu mempertanyakan tentang 2 capim yang sudah lebih dulu lolos tes di komisi III, yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya. Akan dimasukkan ke pembidangan mana dua orang tersevyt. Betti mejawab kepakaran mereka bisa menentukan komposisinya nanti.

Dia mengibaratkan pembidangan ini seperti permainan sepakbola. Menurut Betti, semua ditempatkan sesuai keahliannya.

"Ada yang jago jadi kiper, penyerang. Seperti sepakbola. Bahwa calon-calon ini hebat di area ini, sehingga tujuannya untuk memudahkan DPR," ujar mantan CEO IBM Indonesia ini.

Sebelumnya ada pula pertanyaan dari Komisi III soal keterwakilan gender di pemilihan capim. Pansel KPK menegaskan bahwa capim diseleksi dengan melihat kompetensi, integritas, dan independensinya.

"Kami tidak menggunakan keterwakilan gender sebagai pertimbangan," ungkap anggota pansel KPK, Natalia Subagyo.

Berikut delapan nama Capim KPK yang telah lolos seleksi Pansel:

Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)

Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)

Bidang Managemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)

Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin) (imk/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads