Permohonan Kejagung Periksa 134 Pejabat Telah Disetujui

Permohonan Kejagung Periksa 134 Pejabat Telah Disetujui

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 13:51 WIB
Jakarta - Kejagung mengajukan 269 permohonan pemeriksaan terhadap pejabat negara sebagai saksi atau tersangka. Dari jumlah itu, 134 permohonan telah disetujui. Rinciannya 30 permohonan disetujui presiden dan 104 oleh mendagri. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Arman panggilan Abdul Rahman Saleh dalam raker gabungan PAH I DPD dengan jaksa agung, Mendagri M Ma'ruf dan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2005). Sepanjang tahun 2004, lanjut Arman, terdapat sebanyak 1.367 kasus korupsi. Dari angka itu, 579 perkara telah memenuhi syarat pelimpahan penuntutan. Sebagian kasus korupsi itu melibatkan aparat birokrasi dan swasta, terutama dalam pengadaan barang.Sedangkan selama 100 hari pemerintahan SBY, sebanyak 173 tindak pidana korupsi telah dilimpahkan ke pengadilan. Tindak pidana korupsi terbanyak terjadi di Jatim dengan 19 kasus. Sementara, Mendagri M Ma'ruf menjelaskan pihaknya telah memberi izin penyidikan pejabat negara yang diajukan kejaksaan dan polisi. Izin penyidikan itu untuk memeriksa 31 kepala daerah yang terdiri dari 5 gubernur, 5 walikota dan 21 bupati. (rif/)


Berita Terkait