"Hasil interogasi awal, Marzuki ini omzet setiap putaran judi pada siang Rp 50 juta dan malam Rp 50 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Medan, Rabu (18/11/2015).
Selain Marzuki, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut juga meringkus 6 pelaku lainnya, yakni Sudarto (54), Dedy Irawan, Suhernawati (42), Masria (33), Endah Budiarti dan Sumarni (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, para pelaku ditangkap disebuah rumah di Kelurahan Tanah Gambus Kebun Sawit Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sumut pada Selasa (17/11/2015) malam. Tak ada perlawanan yang dilakukan perlaku ketika saat hendak diringkus personel kepolisian.
"Dari situ, kita menyita barang bukti berupa kertas rekapan, telepon genggam, kalkulator, alat tulis kantor dan uang tunai Rp 250 ribu. Kini, para pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolda Sumut," tandas Helfi. (dra/dra)










































