Penipuan itu bermula tahun lalu, ketika itu tersangka bernama Eko Edi Susanto yang memiliki usaha bernama Jafisa Trade Center (JTC) dan mengajukan kerjasama paket Umroh murah dengan seorang ustad. Lewat cabang Alhabsyi Travel di Jawa Tengah, Eko akhirnya melakukan persentasi programnya langsung ke ustad tersebut.
"Saya meyakinkan dengan bisa memberangkatkan dalam jangka satu tahun," kata Eko di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Semarang, Rabu (18/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tawaran murah meriah serta memajang foto ustad Alhabsyi di brosurnya, ratusan calon jamaah pun mendaftar. Total ada 823 orang mendaftar umroh dan 14 orang mendaftar haji dan sudah melakukan pembayaran.
"Sudah ada yang berangkat 12 orang biayanya Rp 27 juta," ujar Eko.
Untuk lebih meyakinkan para calon jemaah umrohnya, Eko memajang foto di mana dia memperoleh penghargaan serta artikel yang memuat dirinya di majalah. Namun ia mengakui ia membayar agar dimuat di majalah.
"Saya bayar Rp 1,5 juta buat beli majalahnya," tandas Eko.
Namun ketika masa tenggang pemberangkatan 164 jamaah umroh untuk bulan Mei 2015 tiba, ternyata Eko tidak ada tanda-tanda bertanggungjawab. Farikhin yang menjadi perwakilan resmi Alhabsyi Travel yang kena getahnya. Dia terpaksa menjual rumahnya dan orang tuanya serta memakai uang jemaah yang belum akan berangkat untuk memberangkatkan 164 jemaah tersebut.
"Kerugian saya mencapai Rp 4,7 miliar untuk pemberangkatan bulan Maret, April, Mei sebanyak 164 jemaah. Ini tanggungjawab dan juga menjaga nama baik beliau (Ustad Alhabsyi)," kata Farikhin.
Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Musni Arifin mengatakan Farikin melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng tanggal 19 Agustus 2015 lalu. Dari keterangan dan penyelidikan, uang yang diperoleh tersangka mencapai Rp 14 miliar.
"Uang yang berhasil dikumpulkan tersangka Rp 14 miliar. Oleh tersangka diarahkan ke hal lain," tandas Musni.
Hal lain tersebut adalah membelanjakan uang antara lain untuk membeli tiga mobil, empat motor, dan dua bus. Busa tersebut digunakan untuk tour and travel yang dikelola adik tersangka.
"Selain menipu keberangkatan umroh ada modus lain dari tersangka yaitu sembako murah dan arisan. Ini beda, kejahatan sendiri, tapi belum ada yang melapor," ujarnya.
Sementara itu Eko mengaku sisa uang digunakan untuk bermain trading valuta asing namun ia mengalami kekalahan. Polisi juga baru bisa mengamankan sebagian uang cash yang didapat dari tersangka.
"Sisa cash untuk trading valas. Sisanya belum terlacak," tandas Musni.
Saat ini tersangka yang merupakan warga desa Sukorejo, Kabupaten Kendal itu mendekam di tahanan. Ia terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman hukumannya 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," imbuh Kasubdit II Ekonomi Khusus, Perbankan, Money Laundering, Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sugeng Tiyarto. (alg/dra)











































