Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Mantan Bupati Abdya Divonis Bebas

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Mantan Bupati Abdya Divonis Bebas

Agus Setyadi, - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 17:54 WIB
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Mantan Bupati Abdya Divonis Bebas
Foto: agus setyadi
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim. Bupati periode 2007-2012 ini tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan kantor dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tahun 2011.

Sidang vonis tersebut berlangsung selama 1,5 jam di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (18/11/2015) siang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhifuddin, didamping Saiful Asy'ari dan Hamidi Djamil.

Akmal menjalani sidang dengan mengenakan baju batik dan celana hitam. Puluhan pendukungnya ikut memenuhi ruangan sidang. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengatakan Akmal tidak terbukti bersalah atau melakukan korupsi saat pembebasan lahan PKS. Atas dasar tersebut, hakim memvonis bebas Akmal dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah vonis ini dibacakan, Akmal langsung bebas," kata Muhifuddin dalam persidangan.

Selain itu, terkait putusan ini nama baik Akmal harus dipulihkan dari dugaan korupsi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan biaya perkara selama kasus ini disidangkan dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, Akmal diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 764 juta sebagaimana hitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejak 14 Mei hingga 18 Mei, Akmal mendekam dipenjara saat dirinya diperiksa penyidik Polda Aceh.

Setelah itu, penahanan kembali dilanjutkan oleh Kejati Aceh pasca pelimpahan kasus ke JPU 18 Mei 2015. Akmal mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar selama menjalani persidangan. Tidak ada penangguhan dari polisi, JPU maupun majelis hakim.

Terkait vonis bebas tersebut, bagaimana tanggapan Jaksa Penuntut Umum?

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata seorang JPU, Suhendra usai persidangan. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads