Sidang vonis tersebut berlangsung selama 1,5 jam di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (18/11/2015) siang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhifuddin, didamping Saiful Asy'ari dan Hamidi Djamil.
Akmal menjalani sidang dengan mengenakan baju batik dan celana hitam. Puluhan pendukungnya ikut memenuhi ruangan sidang. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah vonis ini dibacakan, Akmal langsung bebas," kata Muhifuddin dalam persidangan.
Selain itu, terkait putusan ini nama baik Akmal harus dipulihkan dari dugaan korupsi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan biaya perkara selama kasus ini disidangkan dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, Akmal diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 764 juta sebagaimana hitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejak 14 Mei hingga 18 Mei, Akmal mendekam dipenjara saat dirinya diperiksa penyidik Polda Aceh.
Setelah itu, penahanan kembali dilanjutkan oleh Kejati Aceh pasca pelimpahan kasus ke JPU 18 Mei 2015. Akmal mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar selama menjalani persidangan. Tidak ada penangguhan dari polisi, JPU maupun majelis hakim.
Terkait vonis bebas tersebut, bagaimana tanggapan Jaksa Penuntut Umum?
"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata seorang JPU, Suhendra usai persidangan. (dra/dra)











































