"Kalau Anda dengar dari Tripeni (Irianto Putro) kali yang kedua saya nggak pernah ketemu. Masuk akal si Gary yang pakai nama saya kan karna dia yang ketangkap basah. Nah, memang saya sudah jadi target. Saya kan sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya nggak mencuri uang negara," kata Kaligis diwawancarai wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (18/11/2015).
"Itu penuh dengki," imbuh Kaligis mengomentari tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
Menurut Jaksa, duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
"Terang benderang terungkap terdakwa bersama Moh Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti telah memberi uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku anggota majelis hakim serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan," ujar Jaksa.
Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa KPK menyebut hal-hal yang memberatkan yakni Kaligis berbelit-belit dalam memberi keterangan persidangan juga tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak merasa menyesal, terdakwa selaku advokat tidak menunjukan sikap taat kode etik advokat, terdakwa merupakan ahli hukum tapi tidak memberikan contoh," tegas Jaksa Yudi Kristiana.
"Hal meringankan terdakwa, berusia 74 tahun, terdakwa menulis sejumlah buku yang bermanfaat di dalam praktik hukum," sebut Jaksa.
Jaksa Yudi pada awal sidang langsung 'menghentak' saat membacakan pembukaan surat tuntutan Kaligis. Dalam kilas balik perjalanan persidangan, Jaksa Yudi menyindir gaya Kaligis yang berbelit-belit.
"Demikian juga kepada terdakwa telah diberikan keleluasaan untuk bertanya atas setiap alat bukti. Meskipun kalau kita menyimak kembali perjalanan persidangan perkara ini harus berlangsung dalam durasi yang cukup panjang. Bukan hanya karena terdakwa selalu memperjuangkan hak-hal terdakwa serta menceritakan kebaikan-kebaikan terdakwa yang banyak menolong orang lain. Tetapi juga karena terdakwa yang berprofesi sebagai advokat senior yang mengukuhkan dirinya sebagai, advokat dengan sejuta perkara, dan gelar akademik tertinggi yaitu sebagai doktor ilmu hukum. banyak memberikan kuliah pasal-pasal KUHAP di persidangan," ujar Jaksa Yudi.
Jaksa KPK juga menyampaikan apresiasi karena majelis hakim sudah setia mengakomodir segala bentuk protes Kaligis.
"Karena kerendahan hati ketua Majelis yang memimpin persidangan ini, maka dengan penuh kesabaran ketua majelis lebih banyak mendengar tentang keluhan terdakwa, tentang permintaan terdakwa, tentang protes terdakwa, tentang ketidakterimaan perlakuan terhadap terdakwa. Oleh krn itu tidak berlebihan kami JPU mengucapkan apresiasi setinggi tingginya kepada ketua dan majelis hakim yang memimpin jalannya perkara atas nama profesor doktor Otto Cornelis Kaligis," imbuh Yudi.
Dia menambahkan, penanganan perkara Kaligis merupakan sebuah kehormatan besar yang menjadi tanggung jawab tim Jaksa KPK.
"Suatu kehormatan besar bagi kami selaku JPU dalam perkara ini karena harus memikul tanggungjawab atas penanganan perkara seorang advokat senior ternama yang sudah menangani ribuan kasus, sudah menulis buku banyak. Namun sangat disayangkan tingginya gelar akademik terdakwa dan tingginya jabatan terdakwa sebagai profesor tidak paralel dengan kejujuran yang harusnya dijunjung tinggi oleh terdakwa di persidangan bahkan terdakwa berbelit-belit," sindir Jaksa Yudi.
Jaksa juga menegaskan Kaligis diyakini terbukti memberikan duit ke hakim dan panitera PTUN Medan bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
"Dengan demikian terdakwa telah mencederai keluhuran profesi advokat," tegas Jaksa.
Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/slm)











































