"Kalau melihat itu (celana dalam) bapak harus hindari karena bapak sebagai hakim," imbau ketua sidang MKH, Abbas Said, usai sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Abbas juga berpesan supaya para hakim tidak menuding seseorang seenaknya. Alasannya, hakim harus menjaga wibawanya baik di dalam atau pun di luar sidang. Dalam perkara ini, Erwin terbukti mengancam akan melakukan tes perawan ke pegawai yang celana dalamnya kerap diintip Erwin.
"Termasuk mengancam tes perawan, tidak elok tidak etis seorang hakim begitu," pesan Abbas ke Erwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga 7 bulan ini dimanfaatkan untuk merenung, dekatkanlah Tuhan kepada kita," imbau Abbas.
Selain itu, Erwin hanya diskorsing 7 bulan karena terbukti mengintip celana dalam pegawainya. Apa alasan majelis?
"Bahwa terlapor (Erwin) telah menjadi hakim sejak tahun 1995 hingga sekarang, terlapor telah berkarier 20 tahun," ucap Abbas Said.
Menurut Abbas, selama berkarier 20 tahun sebagai hakim agama, Erwin tidak pernah memiliki kinerja buruk. Dia juga belum pernah dihukum sebelumnya selama berkarier dari tahun 1995 hingga 2015.
"Terlapor juga belum pernah dilaporkan mengenai kinerjanya sebagai hakim," ucapnya.
Tidak hanya itu, keharmonisan keluarga Erwin bersama istri dan anaknya juga menjadi pertimbangan mengapa Erwin diloloskan dari hukuman pemecatan. Abbas mengatakan, saat ini keluarga Erwin berada di Bukit Tinggi, Sumbar.
"Hingga saat ini keluarga terlapor masih berlangsung harmonis," ujarnya.
Usai sidang, Erwin langsung diserbu wartawan untuk meminta pendapatnya soal vonis dan perbuatan asusila tersebut. Tapi sayang, Erwin memilih berjalan buru-buru menjauhi wartawan tanpa mau memberikan pernyataan satu pun. (rvk/asp)










































