Adukan Masalah Sengketa Tanah, 12 Kepala Desa Ini Datangi Menteri Agraria

Adukan Masalah Sengketa Tanah, 12 Kepala Desa Ini Datangi Menteri Agraria

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 16:53 WIB
Adukan Masalah Sengketa Tanah, 12 Kepala Desa Ini Datangi Menteri Agraria
Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - 12 Kepala Desa dari Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendatangi gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka mengadu kepada Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan terkait sengketa tanah yang terjadi antara warga dengan perusahaan negara.

12 kepala desa itu didampingi oleh anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, Feri Siombo. Mereka datang ke gedung Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Pertemuan dengan Menteri Ferry berlangsung tertutup.

Usai pertemuan Menteri Ferry mengatakan hal yang dibahas dengan 12 kepala desa itu adalah masalah pertanahan. Ferry berjanji akan menyelesaikan masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak menganggap itu bukan lah hal yang berlebihan, tapi hal tersebut merupakan sebuah keinginan atau harapan, mereka ingin masalah cepat selesai. Masalahnya bermacam-macam, kita untuk mendengar, menerima dari berbagai delegasi masyarakat," ucap Ferry.

Di kesempatan yang sama Feri Siombo yang mewakili 12 kepala desa ini menjelaskan banyak lahan warga yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nusantara XIV.

"Kita di sini membawa fakta lapangan bahwa banyak lahan masyarakat berada di dalam kawasan HGU PT Nusantara XIV. Kami mengadukan kepada Pak Menteri bagaimana lahan masyarakat tersebut," jelas Feri.

Feri mengatakan keputusan menteri yang menyebut lahan yang berada di dalam kawasan perkebunan harus inklaf atau menjadi milik warga jika warga bisa memberikan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut.

"Sebagaimana keputusan peraturan menteri sudah dijelaskan bahwa lahan masyarakat tersebut harus inklaf dari wilayah HGU. Tapi proses pengeluarannya berdasarkan bukti bukti kepemilikan dari masyarakat juga," ucap Feri.

Proses selanjutnya menurut perkataan Feri setelah berdiskusi dengan menteri maka BPN Pusat akan mengutus BPN Morowali Utara untuk melakukan pengukuran lahan-lahan yang menjadi hak masyarakat. Tujuan pengukuran pengukuran itu adalah untuk melakukan inklaf pada tanah tersebut.

"Tujuan pengukuran lahan itu adalah untuk inklaf. Mengeluarakan lahan masyarakat di dalam lokasi HGU," jelas Feri.

Lahan masyarakat desa yang berada di kawasan perkebunan tersebut berkisar 8000 Ha dari total luas 15582 Ha lahan milik perusahaan. Feri juga menyebut ada 12 desa yang berada di lingkar kawasan perkebunan. Sehingga para kepala desa itu meminta mentri untuk langsung turun tangan karena dia yang mempunyai wewenang memberikan HGU.

"Lahan HGU seluas 15.582 hektare kurang lebih dari 8000-an hektare adalah milik masyarakat. Jadi yang harus mempertemukan ini adalah pemberi HGU sendiri. Ada 12 desa yang berada di lingkar HGU itu sendiri," ucap Feri. (slm/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads