Putusan ini lebih ringan dari rekomendasi sanksi yang diajukan Komisi Yudisial (KY) yaitu sanksi pemecatan.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama 7 bulan dengan tidak menerima tunjangan selama menjalani masa sanksi," putus ketua sidang MKH, Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa perbuatan terlapor melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim serta peraturan bersama MA-KY. Hakim harus menjaga kewibaanya baik dalam atau pun di luar sidang," ucapnya.
Usai sidang, Erwin langsung diserbu wartawan untuk meminta pendapatnya soal vonis dan perbuatan asusila tersebut. Tapi sayang, Erwin memilih berjalan buru-buru menjauhi wartawan tanpa mau memberikan pernyataan satu pun. (rvk/asp)











































