Ketua Pengadilan yang Suka Intip Celana Dalam Bawahannya Hanya Diskorsing

Ketua Pengadilan yang Suka Intip Celana Dalam Bawahannya Hanya Diskorsing

Rivki - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 15:56 WIB
Ketua Pengadilan yang Suka Intip Celana Dalam Bawahannya Hanya Diskorsing
Foto: Website PA Kuala Tungka
Jakarta - Rupanya majelis etik masih memaafkan Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kuala Tungkal, Jambi, Erwin Effendi yang melakukan tindak asusila. Majelis kehormatan hakim (MKH) hanya menjatuhkan sanksi skorsing 7 bulan kepada Erwin.

Putusan ini lebih ringan dari rekomendasi sanksi yang diajukan Komisi Yudisial (KY) yaitu sanksi pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama 7 bulan dengan tidak menerima tunjangan selama menjalani masa sanksi," putus ketua sidang MKH, Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis menganggap, Erwin tidak terbukti melakukan tindakan asusila berupa ciuman dan memeluk pegawai honorernya di ruang sidang. Menurut majelis, tindakan asusila yang terbukti adalah mengintip celana dalam pegawai honorer yang disebut-sebut mirip Kajol artis film Kuch Kuch Hota Hai.

"Bahwa perbuatan terlapor melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim serta peraturan bersama MA-KY. Hakim harus menjaga kewibaanya baik dalam atau pun di luar sidang," ucapnya.

Usai sidang, Erwin langsung diserbu wartawan untuk meminta pendapatnya soal vonis dan perbuatan asusila tersebut. Tapi sayang, Erwin memilih berjalan buru-buru menjauhi wartawan tanpa mau memberikan pernyataan satu pun. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads