Pengacara: Dakwaan JPU Kabur

Sidang Adiguna

Pengacara: Dakwaan JPU Kabur

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 13:32 WIB
Jakarta - Pengacara terdakwa Adiguna Sutowo, Amir Karyatin menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sinkron dengan keterangan saksi di dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).Demikian eksepsi yang dibacakan Pengacara Adiguna Sutowo, Amir Karyatin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2005)."Dalam surat dakwaan yang diserahkan JPU, terdakwa Adiguna Sutowo sebelum menggunakan pistolnya, memesan minuman kepada korban (Rudy Natong). Sedangkan menurut kesaksiaan Novia Herdiana alias Tinul, yang memesan minuman adalah Tinul," kata Amir.Menurut Amir, surat dakwaan yang tidak sinkron dengan BAP menyebabkan tidak terpenuhinya syarat dakwaan, yaitu jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHP. Dakwaan yang tidak memenuhi syarat tersebut dikatakan kabur sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum.Dikatakan dia, dalil dakwaan akibat dari ketidakcermatan penuntut umum dalam menganalisa atau pun mempertimbangkan seluruh peristiwa konkret yang terungkap dari BAP para saksi."Selama ini terdakwa telah terlebih dahulu ditempatkan dalam posisi harus bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui proses peradilan yang fair, jujur dan terbuka," ujarnya.Akhir sidang, pengacara Adiguna Sutowo meminta agar majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum serta melepaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara pada negara.Menanggapi hal tersebut, JPU Andi Herman mohon waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan bantahan atau pendapat atas eksepsi.Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi memutuskan sidang akan dilanjutkan Rabu (9/3/2005) pukul 10.00 dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (aan/)


Berita Terkait