Sidang Korupsi APBD Riau, Jaksa Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru

Sidang Korupsi APBD Riau, Jaksa Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 15:44 WIB
Sidang Korupsi APBD Riau, Jaksa Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru
Foto: chaidir
Pekanbaru - Sidang korupsi suap APBD Riau diperkirakan akan menambah tersangka baru dari anggota dewan. Waktunya, setelah agenda tuntutan.

Hal itu disampaikan, JPU KPK, Pulung Trinandoro kepada wartawan usai melaksanakan sidang dengan agenda keterangan terdakwa Kirjauhari eks anggota DPRD Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/11/2015).

Pulung menjelaskan, dari sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta terdakwa, maka dalam waktu dekat akan akan tersangka baru dari eks anggota dewan. Diperkirakan penetapan tersangka baru, usai agenda tuntutan terhadap Kirjauhari pada Rabu pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya akan ada tersangka baru. Tentunya mereka yang sudah menerima uang suap pengesahan APBD," kata Pulung.

Penetapan tersangka baru ini, kata Pulung, nantinya akan disampaikan langsung dari KPK. Namun JPU sendiri sudah mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan tersangka berdasarkan persidangan yang selama ini berlangsung.

"Saya tidak punya kapasitas untuk menyebutkan siapa tersangka barunya. Tapi yang jelas akan ada penambahan tersangka, soal jumlah nanti sesuai fakta di persidangan," kata Pulung.

Berdasarkan keterangan terdakwa, Kirjauhari telah menyerahkan uang lewat saksi Riky Ardiansyah Rp 250 juta untuk eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus akankah menjadi tersangka baru?

"Saya tidak bisa menyebutkan hal itu. Tapi berdasarkan keterangan saksi Riky dan terdakwa Kirjauhari uang itu diterima saksi Johar Firdaus," kata Pulung.

Adapun sejumlah eks anggota DPRD Riau yang telah menerima uang suap pengesahan APBD perubahan 2014 dan APBD murni 2015, ada 4 orang. Mereka adalah, Solihin Dahlan, Gumpita, Riky Ardiansyah, Kirjauhari, dan Johar Firdaus.

"Nilai yang suap pengesahan APBD itu sekitar Rp1,2 miliar. Tapi terdakwa mengaku hanya dititip Rp 900 juta. Jadi sisa Rp 300 juta belum diketahui kemana perginya," kata Pulung.

Agenda persidangan hari ini, meminta keterangan dari terdakwa Kirjauhari. Dalam keterangannya terdakwa menyerahkan, uang tersebut diterima dari Wan Amir eks Asisten II Pemprov Riau.

"Uang diberikan di kediaman Gubernur Riau, Annas Maakmun. Uang saya terima saat akan masuk ke WC. Di sana Wan Amir menyebut ada titipan untuk ketua DPRD," kata Kirjauhari.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Masrul bertanya, saat menerima uang tersebut tidak dinyakan kepentingannya untuk apa?

"Tidak yang mulai. Saya cuma disuruh menitipkan katanya untuk ketua," kata Kirjauhari.

Hakim sempat meminta Kirjauhari agar tidak berbelit-belit dan sebaiknya membuka apa adanya di persidangan. Sidang akan dilanjukan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sedangkan berdasarkan keterangan tertulis Gubernur Riau non aktif Annas Maamun kepada JPU, bahwa dirinya mengaku tidak pernah memberikan uang suap. Keterangan Annas tertulis tersebut dibacakan JPU.

"Mestinya Pak Annas menjadi saksi dalam sidang ini. Tapi dikarekana sakit, sehingga kita melakukan pemeriksaan di LP," kata Pulung.

Sebagaimana diketahui, kasus suap APBD tahun 2014/2015 ini terjadi dipengujung batas akhir masa bakti anggota DPRD Riau pada September 2014 lalu. Di pengujung waktu itulah, dewan dan Pemprov Riau sepakat melakukan pembahasan APBD. Berbagai aturan dilabrak untuk mengebut pengesahan tersebut. Sebagai imbalannya, Annas Maamun diduga memberikan uang suap ke dewan. (cha/dra)


Berita Terkait