Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan kasus terungkap setelah polisi melakukan undercover buy.
"Dalam transaksi jual-beli satwa dilindungi berupa Macan Dahan tersebit disepakati harga Rp 65 juta, di mana dalam membuat kesepakatan tersenur antara penjual dan pembeli berkomunikasi melalui media BlackBerry Messanger (BBM) dan setelah itu keduanya menentukan tempat yang disepakati untuk melakukan transaksi," kata Mujiyono di kantornya, Rabu (18/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Enam tersangka diamankan masing-masing berinisial YAM (pembeli satwa), DA (pemilik dan penjual satwa), JA (perantara dan pemilik satwa), MS (perugas Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta yang membantu meloloskan satwa ke luar negeri), AW (marketing) dan NKW (pemilik dan penjual satwa).
Sementara itu, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan penyelundupan hewan langka ini dimuluskan oleh petugas Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta. "Macan dahan tersebut merupakan pesanan dari seorang WN Kuwait dan rencananya akan dikirim oleh tersangka YAM yang dibantu oleh tersangka MS yang merupakan petugas karantina Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, diketahui bahwa ada salah satu tersangka yang berperan sebagai marketing. "Kemudian kita tangkap marketing ini, AW pada tanggal 10 November di Batam," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan 5 ekor satwa dilindungi lainnya yang terdiri dari seekor beruang Madu, 4 ekor burung Cenderaeasih dalam keadaan hidup di Jakarta Timur.
Tak hanya sampai situ saja, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus perdagangan satwa yang dilindungi tersebut dan didapat informasi bahwa akan ada transaksi satwa dilindungi yang berlokasi di padar burung di Jaktim, 12 November 2015 lalu.
"Petugas kembali mengamankan tersangka NKW selaku pemilik satwa dengan barang bukti 2 ekor Owa," imbuhnya. (mei/aan)