Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan ilegal hewan yang dilindungi. Beruang madu hingga macan dahan disita polisi dari para pelaku. Ini penampakannya.
![]() |
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa, undercover buy, menangkap enam tersangka yang diduga memperniagakan hewan hidup yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Iqbal nengatakan para pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Keenam tersangka masing-masing berinisial YAM (pembeli satwa), DA (pemilik dan penjual satwa), JA (perantara dan pemilik satwa), MS (petugas Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta yang membantu meloloskan satwa ke luar negeri), AW (marketing) dan NKW (pemilik dan penjual satwa).
Sementara, hewan yang disita terdiri dari seekor bayi Macan Dahan, seekor bayi Beruang Madu, 2 ekor bayi Owa Sumatera dan 4 ekor Burung Cenderawasih. Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda , 1 unit motor Honda, 13 unit handphone dan uang tunai Rp 65 juta.
![]() |
"Motifnya tersangka ingin mengambil keuntungan pribadi dengan cara memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi," imbuhnya.
![]() |
Mujiyono menambahkan para tersangka diduga kuat hendak menjual hewan-hewan tersebut ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.