Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI mengatur tentang kode etik anggota dewan. Kode etik ini wajib dipatuhi semua anggota DPR. Pelanggar kode etik bakal kena sanksi setelah melalui pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kode etik mengatur seluruh anggota dewan wajib menjaga nama baik dan kehormatan DPR. Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Salah satunya dilarang meminta atau menerima pemberian hadiah, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said seputar pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Setya Novanto untuk meminta saham Freeport.
"Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 3 ayat (5) kode etik DPR seperti dikutip detikcom dari situs resmi DPR RI, Kamis (18/11/2015). Pasal 3 mengatur tentang kode etik integritas anggota dewan.
Pasal 4 mengatur hubungan antara DPR dengan mitra kerja. "Dalam hubungan dengan mitra kerja juga tidak boleh mengandung potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," demikian bunyi ayat 2 pasal tersebut.
![]() |
Sementara itu untuk menghindari konflik kepentingan, ditegaskan anggota dewan tidak boleh menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadinya. "Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan," demikian pasal 6 ayat (4) tentang keterbukaan dan konflik kepentingan.
Berikut kutipan beberapa pasal kode etik DPR:
Pasal 3 tentang integritas
(1) Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(2) Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.
(3) Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.
(5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hubungan dengan Mitra Kerja
Pasal 4
(1) Anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja.
(2) Anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bagian Kelima
Keterbukaan dan Konflik Kepentingan
Pasal 6
(1) Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, Anggota harus menyatakan di hadapan seluruh peserta rapat jika ada suatu keterkaitan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai anggota.
(2) Anggota mempunyai hak suara dalam setiap Rapat dan dalam setiap pengambilan keputusan, kecuali mempunyai konflik kepentingan dengan permasalahan yang sedang dibahas.
(3) Anggota dalam menyampaikan hasil rapat harus sesuai dengan kapasitasnya, baik sebagai Anggota maupun sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR.
(4) Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.
(5) Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
(van/nrl)












































